Pemkab Pemalang Perketat Keamanan Siber, 7 Gerakan Disiplin Wajib Diterapkan OPD

Pemkab Pemalang mewajibkan seluruh OPD menerapkan tujuh Gerakan Disiplin Siber, mulai dari MFA, pencadangan data, audit keamanan hingga kesiapsiagaan TTIS 24 jam.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memperkuat keamanan informasi di tengah meningkatnya ancaman serangan siber terhadap layanan pemerintahan.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Pemalang menggelar Rapat Koordinasi Keamanan Informasi Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026).

Rakor dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemalang, Tutuko Raharjo, yang mewakili Plt. Bupati Pemalang Nurkholes.

Dalam arahannya, Plt. Bupati Pemalang menginstruksikan tujuh Gerakan Disiplin Siber yang wajib diterapkan seluruh perangkat daerah.

Pertama, komitmen kepemimpinan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menjadi penanggung jawab utama keamanan data di lingkungan masing-masing.

Kedua, pengetatan hak akses. Penggunaan akun bersama atau shared account dilarang. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menerapkan autentikasi multifaktor (MFA) serta mengganti kata sandi minimal tiga bulan sekali.

Ketiga, disiplin pencadangan data. Data pemerintahan harus dicadangkan secara lokal maupun ke cloud milik Pemkab Pemalang.

Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) juga diminta siaga selama 24 jam. Pemkab menegaskan layanan publik tidak boleh lumpuh lebih dari dua jam akibat gangguan keamanan siber.

Keempat, membangun budaya sadar siber. ASN dan perangkat desa akan didorong untuk memahami ancaman seperti phishing serta membangun kebiasaan cepat melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Kelima, penguatan tata kelola TTIS. Tim TTIS ditetapkan sebagai komando utama dalam penanganan keamanan digital dan akan melakukan audit secara rutin ke OPD.

Keenam, pengamanan perangkat lunak. Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan uji kerentanan secara berkala serta menerapkan MFA pada seluruh aplikasi yang digunakan.

Ketujuh, standardisasi perangkat keras. Pemkab meminta pengamanan ruang server dan perangkat fisik diperketat. Penggunaan aset dinas untuk aktivitas pribadi yang berisiko juga dilarang.

Serangan Siber Tak Hanya Ganggu Sistem

Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswanti, mengatakan rakor tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepala OPD mengenai pentingnya keamanan informasi.

Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana menyampaikan perkembangan terbaru terkait ancaman siber dan berbagai kerentanan yang berpotensi memengaruhi organisasi pemerintahan.

“Dampak serangan siber saat ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga layanan, reputasi, hingga keuangan,” jelas Dian.

Menurutnya, penguatan keamanan informasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Rakor tersebut menghadirkan Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), R.M. Ival Tirtakusumah, sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri dari kepala OPD, kepala bagian, serta Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Pemkab Pemalang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Pemalang memperkuat tata kelola keamanan sistem informasi dan data digital.

Langkah tersebut sekaligus mendukung agenda digitalisasi pemerintahan agar pelayanan publik dapat berjalan aman, cepat, dan terpercaya.

Dengan penerapan tujuh Gerakan Disiplin Siber, Pemkab Pemalang menargetkan seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan standar keamanan yang lebih kuat dalam menghadapi ancaman digital.

(*)

Komentar