PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan standar keselamatan bangunan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Sasana Bhakti Praja, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, dan diikuti 100 perusahaan serta pelaku usaha di Kabupaten Pemalang. Sosialisasi menghadirkan perwakilan Kementerian Pariwisata, Dwi Marhen Yono, serta narasumber dari PT LCI.
Dalam sambutannya, Eko mengatakan Kabupaten Pemalang memiliki potensi besar untuk berkembang dan menarik investasi. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap para investor dan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
Sementara itu, Dwi Marhen Yono menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan dan standar keselamatan bangunan. Menurutnya, aspek tersebut berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang menggunakan fasilitas usaha.
Bangunan dan fasilitas usaha, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan teknis serta memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Pemenuhan standar tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan fasilitas yang tersedia.
Bahas Implementasi Aturan Perizinan Terbaru
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Materi mencakup pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, hingga SLF sebelum bangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, sinkronisasi data melalui sejumlah sistem digital, seperti Online Single Submission (OSS), Amdalnet, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan GISTARU, turut menjadi pembahasan.
Integrasi dan kesesuaian data antarsistem tersebut menjadi salah satu perhatian dalam mendukung proses perizinan agar berjalan lebih tertib dan lancar. Pemahaman terhadap prosedur juga diharapkan membantu pelaku usaha mengidentifikasi persyaratan yang perlu dipenuhi sejak tahap perencanaan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pemalang berharap pemahaman perusahaan dan pelaku usaha mengenai regulasi perizinan terbaru semakin meningkat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan usaha dan bangunan dapat berjalan beriringan dengan upaya mendorong pertumbuhan investasi.
Pemerintah daerah juga berharap iklim investasi di Kabupaten Pemalang semakin kondusif, sekaligus mendukung pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
(*)














Komentar