PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai menata ulang pola kemitraan dengan insan pers melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum silaturahmi sekaligus pendataan ulang media yang beroperasi di Kabupaten Pemalang sebagai upaya membangun kemitraan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyusun formulasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan media yang tetap berpedoman pada regulasi.
Menurutnya, hasil pembahasan dalam forum tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan kebijakan, termasuk terkait dukungan anggaran kerja sama media melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Kami berharap tidak ada sekat ataupun eksklusivitas di antara insan media. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujar Bagus.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Karena itu, kata Dian, seluruh bentuk kerja sama media harus mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hingga peraturan kepala daerah mengenai layanan media.
Ia menjelaskan, selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan ulang media yang ada di Kabupaten Pemalang.
“Saat ini terdapat 22 media yang telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Pemalang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Dian menambahkan, media yang ingin mengajukan kerja sama diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, di antaranya surat permohonan, proposal kerja sama, legalitas perusahaan, NPWP, rekening perusahaan, surat tugas, hingga bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki.
Menurutnya, seluruh proses kerja sama akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan.
Selain itu, insan pers juga diharapkan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, menghormati tata tertib kegiatan pemerintah, serta menggunakan dokumentasi secara bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pemalang, Chaerudin, yang mewakili Inspektur Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan setelah kegiatan berlangsung (post audit), tetapi juga memberikan pendampingan dan review sejak awal pelaksanaan program.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar seluruh kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Audit dilakukan dengan membandingkan antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, maka hal tersebut menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan perwakilan media cetak maupun media online di Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari penguatan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.
(*)















Komentar