JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan program strategis daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Plt. Bupati Pemalang Nurkholes saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (18/8/2026).
Nurkholes menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD induk.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta mempertimbangkan sejumlah kondisi yang berkembang.
Pertama, dinamika pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan penyesuaian target pendapatan berdasarkan perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut turut mempertimbangkan kebijakan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Kedua, refocusing anggaran. Pemkab Pemalang melakukan pergeseran anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), program, maupun kegiatan agar penggunaan anggaran lebih terarah pada prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Berikutnya adalah pemanfaatan SiLPA. SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah akan dioptimalkan pada tahun 2026 untuk mendukung percepatan program strategis daerah,” ujar Nurkholes.
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
(*)















Komentar