SEMARANG, JURANEWS.ID – Pelayanan obat bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUP Dr. Kariadi Semarang menjadi perhatian Ombudsman RI. Salah satu sorotan utama adalah waktu tunggu obat yang dinilai masih cukup lama serta perlunya transparansi mengenai obat yang ditanggung dalam skema pembiayaan JKN.
Anggota Ombudsman RI, Partono, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, melakukan peninjauan langsung ke RSUP Dr. Kariadi Semarang, Kamis (1/10/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di rumah sakit, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang pendaftaran, holding parkir, pelayanan rawat inap, poliklinik, hingga instalasi farmasi.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek pelayanan bagi pasien peserta JKN, khususnya terkait waktu tunggu obat, proses verifikasi resep, restriksi obat tertentu, serta kejelasan informasi mengenai obat yang ditanggung maupun tidak ditanggung dalam pembiayaan JKN.
Partono mengatakan, waktu tunggu pelayanan obat menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Salah satu faktor yang memengaruhi waktu pelayanan adalah proses verifikasi resep sebelum obat diserahkan kepada pasien. Proses tersebut terutama berlaku untuk obat-obatan tertentu yang memiliki restriksi atau persyaratan khusus dalam pembiayaan JKN.
Menurut Partono, verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan obat sesuai ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien.
“Ombudsman menilai proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan obat dengan ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien, khususnya terkait waktu pelayanan dan kepastian obat yang dapat diperoleh melalui pembiayaan JKN,” tegas Partono.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menambahkan pentingnya keterbukaan informasi kepada pasien sejak awal.
Informasi mengenai obat yang ditanggung dan tidak ditanggung JKN, termasuk obat yang memiliki restriksi atau persyaratan tertentu, dinilai perlu disampaikan secara jelas.
Dengan informasi tersebut, pasien dapat memahami ketentuan pembiayaan sekaligus mengetahui proses yang harus dilalui sebelum obat diterima.
Transparansi juga dinilai penting agar pasien tidak berada dalam posisi tidak pasti ketika obat tidak dapat diberikan melalui pembiayaan JKN maupun ketika terdapat kemungkinan biaya yang harus dibayar secara mandiri.
RSUP Dr Kariadi Sebut 15 Persen Klaim Masih Pending
Dalam peninjauan tersebut, Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes., menyampaikan bahwa sekitar 15 persen klaim masih berstatus pending.
Termasuk di dalamnya terdapat klaim yang telah kedaluwarsa karena belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses administrasi klaim pelayanan rumah sakit, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan obat bagi pasien peserta JKN.
Untuk memperbaiki proses pelayanan, RSUP Dr. Kariadi disebut tengah mengupayakan penghapusan proses verifikasi resep secara manual.
Rumah sakit juga melakukan optimalisasi layanan pengiriman obat hingga ke rumah pasien.
Selain itu, RSUP Dr. Kariadi telah mengembangkan sistem digital untuk mendukung proses klaim dan mengurangi tahapan administrasi yang masih dilakukan secara manual.
“Untuk memperbaiki proses pelayanan, RSUP Dr. Kariadi sedang mengupayakan penghapusan proses verifikasi resep secara manual dan melakukan optimalisasi layanan pengiriman obat sampai ke rumah pasien. Rumah sakit juga telah mengembangkan sistem digital untuk mendukung proses klaim dan mengurangi tahapan administrasi secara manual,” ujar Agus Akhmadi.
Ombudsman RI mengapresiasi langkah RSUP Dr. Kariadi dalam melakukan perbaikan dan optimalisasi sistem pelayanan.
Namun, Partono menekankan bahwa perubahan sistem tersebut perlu memberikan dampak langsung terhadap pelayanan yang diterima masyarakat.
“Ombudsman mengapresiasi langkah RSUP Dr. Kariadi untuk mengurangi proses manual dan mengembangkan sistem digital. Yang perlu dipastikan, perbaikan sistem tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan pasien, terutama dalam bentuk kepastian waktu, kemudahan proses, dan transparansi informasi,” ujar Partono.
Ombudsman berharap pembenahan pelayanan di RSUP Dr. Kariadi terus dilakukan, khususnya pada layanan obat bagi peserta JKN.
Pelayanan tidak hanya diharapkan memenuhi aspek administratif dan ketentuan pembiayaan, tetapi juga memberikan kepastian waktu, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi pasien dalam memperoleh obat.
Dengan demikian, digitalisasi dan penyederhanaan proses pelayanan diharapkan tidak berhenti pada perubahan sistem internal, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pasien.
(*)










Komentar