Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Jadi Perda, Pemkab Diminta Optimalkan Pendapatan dan Belanja

Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda. Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tidak mengubah postur anggaran, namun Pemkab diminta memperkuat pendapatan dan memastikan belanja berjalan efektif.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan serta penyerahan Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda.

Selanjutnya, Nurkholes bersama Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menandatangani Perda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono mengatakan, Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam rapat paripurna pada 14 September 2026.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Gubernur Jawa Tengah selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja pada 30 September 2026.

Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2026 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Postur Anggaran Tidak Berubah

Nurkholes mengatakan, penetapan Perubahan APBD 2026 menjadi agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Raperda tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang telah bersama-sama menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Perda.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Nurkholes.

Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

Namun, pemerintah daerah tetap mendapat sejumlah arahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pada sisi pendapatan, Pemkab Pemalang didorong untuk terus mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah juga diminta meningkatkan iklim investasi dan usaha serta melakukan prognosis target pendapatan secara lebih akurat berdasarkan potensi daerah dan perkembangan perekonomian.

Sementara pada sisi belanja, evaluasi menekankan pentingnya penyediaan alokasi anggaran sesuai peruntukan serta mampu menggambarkan capaian kinerja setiap kegiatan.

Khusus pekerjaan fisik dan konstruksi, pelaksanaan kegiatan diminta memperhatikan sisa waktu yang tersedia dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pada sisi pembiayaan, Pemkab Pemalang diminta lebih cermat mengidentifikasi dan mengalokasikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk memastikan kewajiban yang harus dibiayai pada Tahun Anggaran 2026.

Setelah Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda, Nurkholes meminta jajaran eksekutif mengawal pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan tersebut tetap harus didukung fungsi pengawasan DPRD.

“Hal ini dipandang penting agar arahan pemanfaatan anggaran pada APBD induk maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Nurkholes juga mengapresiasi DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing selama proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan dalam perubahan APBD 2026 kini memasuki tahap implementasi dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai sasaran.

(*)

Komentar