PEMALANG, JURANEWS.ID – Plt. Bupati Pemalang Nurkholes menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah daerah membenahi tata kelola birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Nurkholes menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (15/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta para camat se-Kabupaten Pemalang.
Dalam arahannya, Nurkholes menyebut penyelenggaraan pemerintahan daerah di Pemalang sempat mengalami penurunan. Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah daerah menjadikan rakor sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola birokrasi.
“Hal ini, biar semua OPD bisa menginformasikan kepada siapa saja, bahwa kita berkomitmen tidak melakukan KKN,” tegas Nurkholes.
Nurkholes juga meminta jajaran pemerintahan tidak cepat berpuas diri terhadap capaian yang telah diraih.
Menurutnya, kinerja pemerintahan harus terus dievaluasi agar pelayanan kepada masyarakat mengalami peningkatan secara berkelanjutan.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik harus terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan kepada seluruh OPD dan pemerintah kecamatan agar perbaikan birokrasi tidak berhenti pada rapat dan pernyataan komitmen, tetapi ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo meminta seluruh peserta rakor mencatat dan menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan.
Menurut Bagus, tindak lanjut harus dilakukan baik di lingkungan OPD maupun wilayah kecamatan masing-masing.
“Harapannya peserta bisa mencatat dan melakukan tindak lanjutnya, baik itu di OPD ataupun di wilayah. Dan pada saatnya, kami mohon arahan kepada Plt. Bupati Pemalang pada saat perubahan atau penetapan tahun 2027,” kata Bagus.
Komitmen antikKN yang disampaikan pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan diuji melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, serta kualitas pelayanan publik di lapangan.
Masyarakat pada akhirnya dapat melihat sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pemalang.
(*)



![[DBS] Foto 1 - Ilustrasi DBS](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/09/DBS-Foto-1-Ilustrasi-DBS-300x178.jpg)











Komentar