Polda Jateng Segera Tindaklanjuti Jaringan Togel Boja Kendal Saat Ramadan

Wanita Inisial D Diduga Kelola Lapak dan Jaringan Togel di Sejumlah Titik

JURANEWS.ID, KENDAL – Dugaan praktik perjudian toto gelap (togel) di Dusun Pilang, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan dengan mengarah pada perlunya atensi serius dari Polda Jawa Tengah. Aktivitas yang disebut telah berlangsung lama ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa operasional di wilayah Boja Kendal diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial D. Ia bahkan disebut memiliki jaringan lapak togel di sejumlah titik di wilayah tersebut.

“Informasinya bukan hanya satu titik. Ada beberapa lokasi lain yang masih satu jaringan,” ujarnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya pola distribusi dan pengelolaan yang lebih luas, yang berpotensi masuk dalam kategori jaringan perjudian terorganisir.

Hingga Rabu (18/3), Kapolsek Boja AKP Budijanton, S.H., belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Sementara itu, respons cepat justru datang dari jajaran Polda Jawa Tengah. Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Terima kasih infonya segera ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (18/3).

Hal senada juga disampaikan oleh Humas Polres Kendal melalui Deni yang mengapresiasi laporan masyarakat.

“Terimakasih infomasi,” ujarnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil di lapangan, meski penanganan kasus ini sejalan dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan praktik perjudian.

Momentum Ramadan yang seharusnya menjadi waktu menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah justru diwarnai dengan dugaan aktivitas ilegal. Warga berharap aparat, khususnya Polda Jawa Tengah, dapat segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Sabtu (14/3/2026) malam, sebuah kios sederhana berukuran sekitar 3×4 meter di area persawahan diduga menjadi salah satu titik operasional. Lokasinya yang tersembunyi, akses jalan sempit, serta minim penerangan membuat aktivitas di tempat tersebut sulit terpantau secara kasat mata.

Meski tampak seperti kios biasa dan berdampingan dengan toko sembako, sejumlah warga menyebut lokasi itu kerap didatangi orang pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut semakin mencurigakan karena intensitas kunjungan tidak seperti transaksi jual beli pada umumnya.

Sebagai informasi, praktik perjudian dilarang dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku yang terbukti terlibat.

Warga kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan situasi tetap kondusif, serta memutus mata rantai dugaan jaringan perjudian yang meresahkan masyarakat.

(*)

Komentar