Portal Pembatas Kendaraan Berat di Simpang Jrakah Dipasang Kembali, Dishub Semarang Pertegas Keselamatan Lalu Lintas

Portal Rusak Ditabrak Truk Tronton, Kini Kembali Berfungsi

JURANEWS.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali memasang portal pembatas ketinggian dan tonase kendaraan di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, setelah fasilitas tersebut rusak akibat ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.

 

Portal yang telah dipasang kembali tersebut memiliki spesifikasi yang sama seperti sebelumnya, yakni membatasi kendaraan bertonase di atas 8 ton dengan tinggi maksimal 3,4 meter untuk melintas pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan pemasangan ulang portal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban penggunaan jalan di kawasan Silayur dan sekitarnya.

 

“Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

 

Dishub Kota Semarang mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi jam operasional yang berlaku. Kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton hanya diperbolehkan melintas di Jalan Prof. Hamka pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

 

Menurut Dishub, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan dan fasilitas umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Semarang akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Simpang Jrakah. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian juga akan diperkuat guna melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

 

Pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

Dishub Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan pelanggaran kendaraan berat kepada posko Dishub terdekat.

 

Langkah pemasangan kembali portal ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Semarang.

 

(*)

Komentar