KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSbEnurLL/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Proyek Peningkatan Irigasi Usaha Tani di Jatibarang, Kota Semarang, senilai Rp288,79 juta menjadi sorotan setelah tim liputan menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek yang dibiayai dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pantauan tim liputan pada Senin (12/10/2026), sejumlah pekerja terlihat menata material batu kali dan menggali tanah. Dalam aktivitas tersebut, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm pelindung, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.
Temuan di lapangan ini menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi yang melibatkan material berat dan penggalian tanah memiliki potensi bahaya apabila tidak disertai perlindungan serta pengendalian risiko yang sesuai.
Seorang pekerja di lokasi proyek menyebut ketersediaan sepatu keselamatan bagi para pekerja masih terbatas. Pekerja tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kalau sepatu keselamatan (safety boots) cuma ada tiga pasang di sini,” ujar pekerja tersebut kepada tim liputan, Senin (12/10/2026).
Keterangan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap jumlah pekerja, ketersediaan perlengkapan keselamatan, serta kesesuaian APD dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.
Tim liputan kemudian meminta konfirmasi kepada pihak penanggung jawab CV Shareefa selaku kontraktor pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai keterangan mengenai ketersediaan perlengkapan keselamatan kerja, pihak CV Shareefa memberikan jawaban singkat.
“APD sudah ada,” demikian jawaban penanggung jawab CV Shareefa melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan kontraktor tersebut menjadi bagian dari konfirmasi yang telah dilakukan. Namun, kesesuaian antara keterangan mengenai ketersediaan APD dan kondisi penggunaannya di lapangan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai Kontrak Hampir Rp289 Juta, Pengawasan K3 Jadi Perhatian
Berdasarkan data pengadaan yang dicantumkan dalam informasi proyek, paket Peningkatan Irigasi Usaha Tani tersebut memiliki pagu anggaran Rp300 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp289.559.000.
Paket bernomor pengadaan 11014306000 itu tercatat dimenangkan CV Shareefa dengan nilai kontrak Rp288.789.508. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.
Sebagai proyek yang menggunakan uang publik, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya perlu memperhatikan kualitas hasil konstruksi dan ketepatan penggunaan anggaran, tetapi juga pemenuhan aspek keselamatan para pekerja.
Dinas Pertanian Kota Semarang selaku instansi terkait perlu memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, termasuk penerapan kewajiban K3 dan pengawasan terhadap penggunaan APD di lokasi pekerjaan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan ketersediaan perlengkapan keselamatan dengan jumlah pekerja, menilai kelayakan APD, serta memastikan perlengkapan tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai kriteria penerapannya.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini disusun, keterangan pihak kontraktor mengenai ketersediaan APD telah diterima. Sementara itu, kondisi penggunaan perlengkapan keselamatan di lapangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Publik pun berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek yang dibiayai dari APBD dilaksanakan dengan memperhatikan mutu pekerjaan, akuntabilitas anggaran, dan keselamatan tenaga kerja.
(*)














Komentar