PEMALANG, JURANEWS.ID – Tim gabungan Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam.
Razia tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha yang diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan.
Kasi Pengawasan, Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, mengatakan kegiatan diawali dengan apel di halaman Mapolres Pemalang. Setelah itu, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading. Outlet yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut diketahui dalam kondisi tertutup saat petugas tiba.
“Tim gabungan mendapati outlet sudah dalam keadaan tertutup, namun kemudian dari pintu samping muncul dua orang yang menjaga outlet tersebut,” kata Ahmad Riadi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap outlet tersebut. Dari hasil pengecekan, petugas DPMPTSP menemukan dugaan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang memberikan teguran pertama kepada pengelola outlet. Proses pemberian teguran tersebut disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Ahmad Riadi menegaskan, razia Pekat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menekan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi perizinan. Jika melanggar, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Razia gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pemalang. Kegiatan melibatkan personel Polres Pemalang, Satpol PP Kabupaten Pemalang, serta petugas DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
(*)










Komentar