Sadis! Bunuh Nenek Sendiri, Sekuriti di Banyumas Habisi Rekan Kerja yang Memergoki Mayat Korban

Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Dua Perempuan Tewas di Tangan Pelaku karena Motif Ekonomi

JURANEWS.ID, PURWOKERTO – Fakta mengerikan terungkap dalam kasus pembunuhan ganda yang mengguncang warga Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial ANR alias D nekat menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri sebelum kembali membunuh rekan kerjanya yang tanpa sengaja mengetahui kejahatan tersebut.

 

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (11/6/2026) malam hingga Jumat (12/6/2026) dini hari.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, kedua korban adalah K (81), nenek kandung pelaku dari pihak ibu, dan AA (18), rekan kerja pelaku yang baru dikenalnya sejak Mei 2026.

 

“Perbuatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam dua fase, yaitu pada Kamis 11 Juni 2026 dan Jumat 12 Juni 2026,” ujar Petrus saat konferensi pers.

 

Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah neneknya pada Kamis sore. Ia mengaku hendak meminjam uang karena mengalami kesulitan ekonomi.

 

Namun permintaan tersebut ditolak. Korban justru mengingatkan bahwa pelaku masih memiliki utang yang belum dilunasi dan meminta agar segera mencicilnya.

 

Perkataan korban membuat pelaku tersinggung. Saat korban selesai melaksanakan salat Isya, pelaku yang telah menyiapkan palu besi langsung menyerang dari belakang.

 

Korban dipukul berkali-kali hingga terjatuh, kemudian dicekik menggunakan tali plastik dan tangan pelaku hingga meninggal dunia.

 

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai Rp220 ribu milik neneknya sebelum meninggalkan lokasi.

 

Tidak lama setelah membunuh neneknya, pelaku menemui AA, rekan kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto.

 

Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Baturraden sebelum pelaku mengajak korban menginap di rumah yang sebenarnya telah menjadi lokasi pembunuhan.

 

Pelaku berdalih ingin memperkenalkan korban kepada orang tuanya.

 

Tanpa mengetahui kondisi sebenarnya, korban mengikuti ajakan tersebut dan tiba di rumah sekitar pukul 00.20 WIB.

 

Saat berada di ruang keluarga, AA mulai curiga setelah melihat kaki seseorang tergeletak di ruang salat.

 

Korban terus bertanya dan berusaha memastikan siapa sosok yang berada di dalam ruangan tersebut.

 

Karena takut aksi pembunuhan terhadap neneknya terbongkar, pelaku kembali mengambil palu yang sebelumnya digunakan untuk membunuh korban pertama.

 

Korban kemudian dipukul berkali-kali pada bagian dada, mulut, dan tenggorokan hingga terjatuh.

 

Pelaku juga membekap mulut korban menggunakan kain sarung bantal, mengikat leher korban, hingga akhirnya menginjak leher korban dengan tenaga penuh sampai meninggal dunia.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa pelaku sempat membuka penutup wajah korban pertama dan memotretnya menggunakan telepon genggam.

 

Setelah membunuh korban kedua, pelaku juga merekam video kondisi kedua korban di dalam rumah.

 

Tidak hanya itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengepel lantai yang berlumuran darah menggunakan cairan pembersih lantai.

 

Pelaku bahkan sempat menggunakan sidik jari korban kedua untuk membuka telepon genggam milik korban.

 

Upaya menutupi kejahatan terus dilakukan pelaku.

 

Setelah berhasil membuka ponsel korban kedua, ia mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban dengan berpura-pura menjadi AA.

 

Dalam pesan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa korban sedang menginap di rumah teman perempuan dan berencana berlibur ke pantai.

 

Polisi menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pelaku menghilangkan kecurigaan keluarga korban.

 

Ketika warga mulai berdatangan ke rumah korban pertama pada Jumat pagi, pelaku panik.

 

Ia memindahkan jenazah korban kedua ke dalam gudang, sementara jenazah neneknya dimasukkan ke dalam sumur di area dapur.

 

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua dan menjemput istri serta kedua anaknya.

 

Dalam perjalanan, pelaku sempat menjual perhiasan milik korban dan membuang sejumlah barang bukti.

 

Namun pelarian tersebut berakhir pada hari yang sama setelah Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku di Desa Jlamprang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

 

Saat diamankan, pelaku diketahui sedang membersihkan diri.

 

Menurut Kapolresta Banyumas, motif utama pelaku adalah keinginan menguasai harta benda milik kedua korban akibat tekanan ekonomi.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pinjaman online yang membebani kondisi keuangan tersangka.

 

Atas perbuatannya, ANR alias D dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan terhadap anggota keluarga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Komentar