JURNEWS.ID, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan kasus pengadaan proyek Interactive Flat Panel (IFP) atau papan interaktif digital, Senin (16/3/2026).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo dalam upaya digitalisasi pembelajaran. Di Jawa Tengah, pengadaan IFP dilaksanakan di 13 kabupaten/kota pada tahun 2024, dan proses pengadaannya kini tengah diusut oleh pihak kejaksaan.
Sumarno hadir di kantor Kejati Jateng untuk memberikan keterangan terkait mekanisme bantuan keuangan dalam pengadaan proyek tersebut.
“(Dimintai keterangan) bantuan keuangan di kabupaten/kota,” ujar Sumarno kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari jaksa terkait mekanisme bantuan tersebut. Namun, Sumarno enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang diterimanya.
“(Pertanyaan) bantuan keuangan seperti apa, belum ada info (detail kasusnya),” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Sumarno berlangsung selama kurang lebih satu jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Kepala Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jateng, serta sejumlah pejabat lainnya.
Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (17/3/2026), Sumarno belum memberikan respons lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kejati Jawa Tengah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Jateng tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ade Hermawan, menyebut pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk mendalami proses pengadaan proyek IFP di daerah.
“Pemeriksaan terhadap Sekda berkaitan dengan kegiatan itu, prosesnya seperti apa. Nantinya, 13 kabupaten/kota akan kami mintai keterangan,” ujar Ade.
Kejati Jateng masih terus mendalami dugaan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan proyek digitalisasi pendidikan di wilayah Jawa Tengah.
(*)











Komentar