JURANEWS.ID, SEMARANG – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Semarang.
Tim investigasi media menemukan sebuah truk box bernopol D 1168 PUL melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU berbeda, menggunakan pola pergerakan yang mencurigakan dan mengindikasikan adanya operasi terorganisir.
Investigasi dilakukan pada Kamis (20/11/2025). Truk tersebut pertama kali terpantau mengisi BBM di SPBU Sampokong, kemudian bergerak cepat menuju SPBU 44.501.33 Kembang Arum Kalipancur, sebelum melanjutkan pengisian ketiga di SPBU 44.501.20 Manyaran.
Dalam waktu singkat, kendaraan ini mengambil jatah solar subsidi berulang-ulang tanpa hambatan.
Modus yang digunakan diduga melibatkan barcode ganda, barcode palsu, atau plat nomor yang tidak sesuai.
Metode ini memungkinkan kendaraan mengelabuhi sistem digital pembatasan pembelian BBM subsidi, sehingga bisa menyerap volume solar jauh di atas batas kewajaran.
Saat dihentikan dan dimintai keterangan, sopir truk hanya memberi jawaban singkat.
“Saya hanya sopir, itu punya bos TH,” ucapnya.
Pernyataan ini membuka dugaan kuat bahwa terdapat aktor lain di balik operasi harian truk tersebut, yang berperan sebagai koordinator atau pemilik jaringan penyelewengan.
Pola pergerakan, keberanian melakukan pengisian berulang, serta dugaan manipulasi data kendaraan memperlihatkan bahwa aksi ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan terstruktur dan sistematis.
Praktik semacam ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan buatan, serta memotong hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapat BBM subsidi.
Menurut sejumlah pihak, kasus serupa telah berulang kali terjadi di berbagai daerah dan kerap melibatkan sindikat yang memanfaatkan celah pengawasan.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas didesak turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pengawasan mendalam dinilai perlu dilakukan terhadap SPBU-SPBU yang didatangi truk tersebut, mulai dari sistem verifikasi barcode, alur transaksi kendaraan, hingga rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Selain sopir, pihak lain seperti pemilik kendaraan, operator lapangan, hingga pemberi perintah dapat dijerat pidana berdasarkan UU Migas apabila terbukti terlibat.
Termasuk mengidentifikasi dugaan jaringan yang berada di balik operasi pembelian solar subsidi secara ilegal tersebut.
(*)









Komentar