JURANEWS.ID, SEMARANG — Aktivitas penambangan di Desa Kalikayen, Kabupaten Semarang, diduga masih berlangsung meski pemerintah desa telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kendaraan berat melintasi jalan desa dan Jembatan Kaliwideng.
Warga setempat mengeluhkan masih adanya lalu lintas truk pengangkut material tambang yang melintas di jalan desa pada pagi hari. Aktivitas tersebut dinilai semakin memperparah kondisi jalan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan.
“Pagi ini aktivitas tambang masih aktif dan truk masih lewat jalan desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/5/2026).
Warga juga meminta aparat terkait untuk tidak membiarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut terus berlangsung, mengingat dampaknya terhadap infrastruktur dan kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kalikayen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/67/V/2026 yang berisi larangan melintasi Jembatan Kaliwideng dan ruas jalan desa yang terdampak kerusakan.

Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul kerusakan parah pada Jembatan Kaliwideng dan ruas jalan desa yang diduga dipicu oleh aktivitas kendaraan berat dari kegiatan penambangan di wilayah setempat.
Dalam edaran itu, pemerintah desa menetapkan larangan bagi seluruh kendaraan berat bermuatan, khususnya yang digunakan untuk aktivitas penambangan di sungai, melintasi jalur tersebut mulai 12 Mei 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas kendaraan berat yang masih melintas di wilayah terdampak.
Kepala Desa Kalikayen, Sugiyono, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu dibuat untuk menjaga keselamatan infrastruktur dan mencegah kerusakan yang lebih parah.
Meski demikian, hingga kini warga masih melaporkan adanya aktivitas kendaraan tambang yang tetap beroperasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut pengawasan maupun penegakan aturan terhadap aktivitas tersebut.
(*)







Komentar