SEMARANG, JURANEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai memperkuat pembinaan terhadap juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima dengan menyosialisasikan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan atribut resmi.
Sosialisasi tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam dengan menyasar lima juru parkir yang bertugas di area Simpang Lima Kota Semarang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dishub Kota Semarang meningkatkan ketertiban sekaligus memastikan juru parkir memahami ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai penerapan tarif parkir sesuai ketentuan Perda. Juru parkir juga mendapat pemahaman mengenai atribut yang harus digunakan sebagai identitas dan kelengkapan dalam menjalankan tugas.
Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara petugas dan juru parkir.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku,” ujar Yopy.
Menurutnya, pemahaman mengenai tarif dan atribut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan parkir yang tertib.
Dishub berharap para juru parkir dapat menerapkan ketentuan tersebut ketika memberikan pelayanan kepada pengguna fasilitas parkir.
Dorong Parkir Lebih Tertib dan Transparan
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan yang dilakukan Dishub Kota Semarang terhadap juru parkir.
Dishub mendorong penyelenggaraan parkir di Kota Semarang agar berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi langsung di lapangan, Dishub berharap tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait aturan tarif maupun atribut yang berlaku.
“Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yopy.
Dishub Kota Semarang menyatakan pembinaan dan sosialisasi akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran.
Dengan adanya kesamaan pemahaman antara petugas dan juru parkir, pelayanan parkir di wilayah Kota Semarang diharapkan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
















Komentar