Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp3 Triliun, Semarang hingga Klaten Jadi Penyumbang Terbesar

Gubernur Ahmad Luthfi Minta Tunggakan Pajak Kendaraan Dioptimalkan Penagihannya

JURANEWS.ID, SEMARANG – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3 triliun. Nilai tersebut berasal dari jutaan kendaraan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan jumlah kendaraan yang menunggak terdiri dari sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565 ribu unit mobil.

 

Menurutnya, total tunggakan tersebut mencakup potensi penerimaan PKB untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,88 triliun serta pajak opsen PKB bagi pemerintah kabupaten/kota senilai Rp877 miliar.

 

“Angka tersebut menjadi perhatian kami bersama Gubernur Jawa Tengah untuk ditagih demi mendukung pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah,” ujar Masrofi.

 

Ia menegaskan, tunggakan pajak yang tidak tertagih berpotensi menjadi kehilangan penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan.

 

Masrofi menjelaskan, daerah dengan jumlah kendaraan yang tinggi umumnya juga memiliki nilai tunggakan terbesar. Beberapa daerah yang mencatat tunggakan di atas Rp100 miliar antara lain Semarang, Klaten, Cilacap, dan Banyumas.

 

“Tingginya tunggakan di daerah tersebut bukan berarti pemerintah daerah kurang aktif melakukan penagihan, tetapi karena jumlah kendaraan yang terdaftar juga sangat banyak,” katanya.

 

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Bapenda mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

 

Upaya penagihan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga mendatangi wajib pajak secara langsung dari rumah ke rumah. Bapenda juga bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dalam pelaksanaan operasi lalu lintas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.

 

Masrofi menilai menurunnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan tidak terlepas dari tekanan kondisi ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

 

Ia juga mengakui bahwa program stimulus berupa diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu karena hasil penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

 

“Pembangunan jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya berasal dari penerimaan pajak,” ujarnya.

 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya juga menyoroti besarnya tunggakan pajak kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan eks-Keresidenan Pati.

 

Di Kudus, tercatat sebanyak 129.898 objek pajak menunggak dengan total nilai mencapai Rp97,87 miliar. Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua sebanyak 114.474 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 15.898 unit.

 

Menindaklanjuti arahan gubernur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan pemerintah daerah siap membantu proses penagihan bersama pihak Samsat maupun Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) setempat.

 

Menurutnya, pemerintah desa juga akan dilibatkan karena memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

 

Eko menambahkan, pemerintah daerah turut memperoleh bagi hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, termasuk dari penagihan piutang pajak yang masih tertunggak. Karena itu, evaluasi terhadap kendaraan yang tercatat menunggak perlu dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih beroperasi, rusak, telah berpindah tangan, atau bahkan sudah hilang.

 

(*)

Komentar