Unwahas dan BPKN RI Teken MoU

Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Riset dan Komunitas Cerdas

JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, yang dilanjutkan dengan Kuliah Umum Fakultas Hukum, Selasa (4/11).

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis Unwahas untuk bersinergi dengan lembaga negara serta mendukung program pemerintah dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berkeadilan.

“Unwahas berkomitmen mencetak intelektual yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jamaah yang moderat dan berkeadilan,” ujar Prof. Helmy.

Implementasi kerja sama akan difokuskan pada tiga bidang utama, yakni riset bersama terkait isu-isu perlindungan konsumen, pengabdian masyarakat melalui sosialisasi hukum dan aturan BPKN, serta program magang berdampak bagi mahasiswa di kantor BPKN RI, baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu, Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya perlindungan konsumen di era digital dan kecerdasan buatan (AI), di mana kasus penipuan daring, hidden cost, hingga investasi bodong semakin marak.

“Kami mendorong Unwahas untuk membentuk dua inisiatif di lingkungan kampus, yakni Klinik Perlindungan Konsumen dan Kokonser (Komunitas Konsumen Cerdas),” ujar Prof. Mufti.

Menurutnya, Kokonser akan diisi oleh mahasiswa yang berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, membantu mereka memahami hak-hak sebagai konsumen, serta menghindari berbagai modus penipuan dan praktik bisnis tidak sehat.

Melalui kerja sama ini, Unwahas dan BPKN RI berharap dapat mewujudkan sinergi nyata antara dunia pendidikan dan lembaga negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

(*)

Komentar