UPDATE Kasus Dugaan Gudang Solar di Beran Blora Mendadak Bersih, Police Line Dicopot: Ada Apa dengan Penanganan Kasusnya?

Gudang Diduga Penimbunan Solar di Permukiman Warga Kini Bersih, Publik Pertanyakan Proses Hukum dan Transparansi Polisi

JURANEWS.ID, BLORA – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tengah kawasan permukiman padat warga di Kabupaten Blora menyisakan tanda tanya besar.

Saat sorotan publik belum mereda, lokasi yang sebelumnya dipasangi garis polisi justru kini disebut telah bersih dan police line telah dicopot.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi meminta agar pertanyaan teknis disampaikan kepada Kasat Reskrim.

“Langsung ke Kasat Reskrim saja. Untuk hal-hal teknis,” ujarnya, Minggu (19/4).

Sementara Kapolsek Blora Kota AKP Nur Dwi Edie Wahyudiyanto mengatakan penanganan perkara tersebut sudah diserahkan.

“Tanya ke Unit 3, sudah diserahkan,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Arifin belum memberikan jawaban terkait sejumlah pertanyaan penting: sudah sampai tahap apa penyelidikan dilakukan, siapa saja yang diperiksa, apakah ada barang bukti yang diamankan, dan mengapa garis polisi di lokasi sudah dicabut.

Kondisi lokasi yang kini bersih justru menambah kecurigaan publik. Dalam penanganan dugaan tindak pidana, status tempat kejadian dan barang bukti lazimnya menjadi bagian penting proses pembuktian.

Karena itu, pencopotan police line tanpa penjelasan resmi berpotensi memunculkan spekulasi liar.

Kasus ini juga menyentuh isu yang lebih luas: penyalahgunaan BBM subsidi. Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak.

Jika benar dialihkan untuk kepentingan industri melalui praktik penimbunan, maka negara berpotensi dirugikan dan distribusi kepada masyarakat terganggu.

Publik kini menunggu transparansi Polres Blora. Sebab tanpa penjelasan terbuka, penanganan kasus yang semula disebut ditindak cepat justru berisiko dipersepsikan menguap begitu saja.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana penanganan kasus tersebut berjalan, dan mengapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan sudah kembali steril sebelum ada penjelasan resmi kepada publik?

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, lokasi dugaan penimbunan berada di kawasan Kavlingan Tegal Gunung, Jalan Cendana, Dukuh Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora. Warga menyebut aktivitas itu berlangsung cukup lama dan berada di lingkungan rumah penduduk.

Di lokasi, sebelumnya tampak pos penjagaan di depan salah satu rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM. Di dalam area tersebut disebut terdapat tandon penampungan solar yang diduga berasal dari pembelian berulang di sejumlah SPBU.

Modus yang ramai dibicarakan adalah sistem “ngangsu”, yakni membeli solar bersubsidi sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan berbeda, lalu dikumpulkan kembali dalam jumlah besar.

Sejumlah SPBU yang disebut dalam penelusuran berada di wilayah Mlangsen/Gabus, Sukorejo, Ketangar, Bangkle hingga Tempel/Jepon. Kendaraan yang digunakan diduga mobil Panther berbagai warna dan truk colt diesel.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga diduga dimodifikasi dan berganti-ganti nomor polisi untuk menghindari pengawasan. Aktivitas disebut berjalan dari pagi hingga malam, bahkan oleh sumber disebut nyaris 24 jam.

Setiap malam, sekitar pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, sebuah truk biru putih disebut datang ke lokasi untuk mengangkut solar yang telah terkumpul. Muatan itu diduga kemudian disalurkan untuk kebutuhan industri.

Nama seseorang berinisial “J” juga muncul dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan gudang. Namun hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak terkait.

(*)

Komentar