JAKARTA, JURANEWS.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut disambut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia.
KPA menilai lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian konflik agraria, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut pengesahan UU tersebut menjadi kado penting bagi Hari Tani Nasional, terutama bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal lainnya.
“ Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria,” ujar Dewi.
Menurutnya, lembaga tersebut juga diharapkan menjadi ruang untuk memulihkan wilayah masyarakat adat, melindungi kampung dan wilayah tangkap nelayan, serta memastikan perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara.
KPA menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan strategis terkait penyelenggaraan reforma agraria.
Di antaranya mengenai pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.
UU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.
UU ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pembentukan Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan reforma agraria, pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
KPA: Pengesahan UU Bukan Akhir Perjuangan
Meski menyambut positif pengesahan tersebut, KPA mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang tidak otomatis menyelesaikan persoalan agraria di lapangan.
Menurut KPA, ukuran keberhasilan UU Pengaturan Reforma Agraria adalah sejauh mana seluruh mandatnya benar-benar dijalankan dan menghasilkan perubahan bagi masyarakat.
Lembaga penyelenggara Reforma Agraria diharapkan segera dibentuk dan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan agraria.
Mulai dari petani kecil dan petani tak bertanah yang membutuhkan akses tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan wilayah masyarakat adat, perlindungan wilayah tangkap nelayan, hingga akses tanah dan permukiman yang layak bagi buruh serta masyarakat miskin.
KPA juga menilai lahirnya UU tersebut harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar.
Termasuk mengevaluasi kebijakan maupun keputusan lembaga negara yang selama ini dinilai berdampak pada tersingkirnya hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria.
Dewi menegaskan, implementasi reforma agraria harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi.
KPA menyebut pengesahan UU tersebut sebagai awal dari babak baru reforma agraria.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kelembagaan segera bekerja, konflik agraria diselesaikan, tanah dapat didistribusikan kepada masyarakat sesuai ketentuan, serta ketimpangan penguasaan tanah dapat dikoreksi.
KPA menilai reforma agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola tanah dan sumber-sumber agraria.
Kaum tani dan masyarakat juga diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun organisasi, mengembangkan ekonomi rakyat, serta memperkuat kedaulatan pangan.
KPA turut menyampaikan penghargaan kepada berbagai organisasi masyarakat sipil dan gerakan rakyat yang selama ini terlibat dalam perjuangan reforma agraria.
Mulai dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi non-pemerintah, akademisi, hingga jaringan solidaritas.
Dewi mengatakan suara dari berbagai basis perjuangan agraria ikut dikawal dalam proses pembentukan undang-undang tersebut melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pembahasan lainnya.
Kini, setelah UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.
KPA menegaskan seluruh pihak perlu mengawal agar mandat reforma agraria tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi jalan menuju keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
(*)












Komentar