KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSQDB2EL5/
JURANEWS.ID, BOYOLALI – Aktivitas penambangan Galian C di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu, tepatnya di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi perhatian warga. Penambangan yang berlangsung menggunakan alat berat tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi papan informasi maupun dokumen perizinan yang dapat diakses publik.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (9/6/2026), terlihat satu unit excavator tengah melakukan pengerukan material tanah dan batuan di area yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Aktivitas pengangkutan material juga tampak berlangsung secara intensif menggunakan sejumlah dump truck serta kendaraan bak terbuka yang keluar masuk lokasi tambang.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui status legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Mereka mempertanyakan tidak adanya papan informasi yang lazim dipasang pada kegiatan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.
“Dari dulu tidak pernah melihat ada papan izin di lokasi. Yang kami lihat hanya alat berat bekerja setiap hari dan truk keluar masuk membawa material,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemodal lokal berinisial AGS. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait status kepemilikan maupun legalitas usaha pertambangan tersebut.
Tidak Ditemukan Papan Informasi Perizinan
Hasil pengamatan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan papan informasi yang memuat nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun identitas perusahaan pengelola tambang.
Padahal, keterbukaan informasi mengenai legalitas usaha pertambangan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status perizinan kegiatan yang berlangsung di kawasan lereng Merapi-Merbabu tersebut.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat aktivitas pengerukan tanah dan batuan secara masif.
Wilayah Kecamatan Cepogo diketahui merupakan salah satu kawasan penyangga ekosistem pegunungan yang berfungsi sebagai daerah resapan air bagi wilayah sekitarnya. Aktivitas penambangan tanpa pengawasan dan kajian lingkungan yang memadai dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko longsor, erosi, hingga berkurangnya cadangan air tanah.
Tidak hanya itu, intensitas kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari juga mulai dikeluhkan karena berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis setelah dilakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola tambang.
Warga Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan
Sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai status izin usaha yang digunakan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat terjawab secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola tambang yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut, termasuk kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan lokasi penambangan di Dusun Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
(*)








Komentar