VIDEO Diduga Tetap Dipungut, BPHTB Rumah Subsidi di Demak Disebut Gratis: Puluhan Konsumen Giseya 3 Tuntut Uang Dikembalikan

BPHTB rumah subsidi di Demak disebut mendapat fasilitas tarif 0 persen, namun sejumlah konsumen Giseya 3 mengaku telah membayar hingga jutaan rupiah dan kini menunggu kepastian pengembalian dana.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZS4geR4Xk/

DEMAK, JURANEWS.ID – Polemik dugaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali mencuat di Kabupaten Demak. Sejumlah konsumen rumah subsidi di Perumahan Giseya 3 Mranggen mempertanyakan dana BPHTB yang telah mereka bayarkan saat proses akad kredit.

Konsumen mengaku baru mengetahui bahwa pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026 mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak.

Kondisi tersebut membuat sejumlah konsumen meminta pengembang, PT Sedaya Utama Sejahtera, memberikan penjelasan mengenai dasar pemungutan serta memastikan pengembalian dana bagi konsumen yang memang berhak mendapatkan fasilitas BPHTB nihil.

Salah seorang konsumen mengaku telah membayar BPHTB sekitar Rp4,3 juta saat proses pembelian rumah.

“Saya sudah membayar. Setelah saya mengetahui aturan di Demak ternyata BPHTB rumah subsidi gratis, saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya kepada JURANEWS.ID.

Menurutnya, pihak pengembang sebelumnya juga telah meminta nomor rekening untuk proses pengembalian dana. Namun, hingga kini uang tersebut belum diterima.

“Sudah diminta nomor rekening, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Aturan BPHTB Rumah Subsidi Jadi Sorotan

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Demak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 12 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 58 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut diatur fasilitas pembebasan atau tarif 0 persen BPHTB untuk perolehan hak atas rumah subsidi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, konsumen mempertanyakan mengapa masih terdapat pembeli rumah subsidi yang mengaku membayar BPHTB pada 2026.

Mereka meminta pengembang menjelaskan secara terbuka apakah transaksi mereka memang masuk dalam kategori yang mendapatkan pembebasan BPHTB atau masih termasuk dalam ketentuan sebelumnya.

JURANEWS.ID kemudian meminta konfirmasi kepada pihak pengembang, Rabu (5/8).

Marketing PT Sedaya Utama Sejahtera, Soraya, menyampaikan bahwa pembelian rumah subsidi pada 2026 memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB.

Keterangan serupa disampaikan staf pemasaran Giseya Griya Sedaya 3, Yunita R, yang menyebut transaksi baru pada 2026 mendapatkan fasilitas BPHTB nihil.

Sementara transaksi yang dilakukan sebelum kebijakan tersebut berlaku disebut masih mengikuti ketentuan sebelumnya.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan konsumen yang mengaku telah membayar BPHTB.

Jika transaksi mereka masuk kategori yang memperoleh pembebasan, konsumen berharap dana yang telah dibayarkan dapat segera dikembalikan secara transparan.

Pengembang Sebut Ada Masa Transisi

Pimpinan PT Sedaya Utama Sejahtera, Darmawan Agus Budi, membenarkan bahwa pihaknya saat ini melakukan pendataan bersama notaris terkait status BPHTB para konsumen.

Menurut Darmawan, penerapan kebijakan BPHTB di Kabupaten Demak pada 2026 memiliki masa transisi.

“Kami sudah bersurat ke notaris untuk meminta data konsumen mana saja yang sudah menerima BPHTB nihil dan mana yang sudah terbayar. Jadi ada masa transisi di tahun 2026 Kabupaten Demak untuk masa BPHTB bayar dan masa BPHTB nihil. Jika BPHTB konsumen terhitung nihil dan sudah dititip kepada developer, maka akan kami kembalikan,” jelas Darmawan melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai periode masa transisi yang dimaksud serta dasar hukum yang menjadi acuan terhadap transaksi yang masih dikenakan BPHTB pada 2026.

Para konsumen berharap proses pendataan yang dilakukan pengembang bersama notaris dapat segera menghasilkan kepastian.

Mereka meminta konsumen yang berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dinyatakan memperoleh fasilitas BPHTB nihil tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kembali dana yang sebelumnya telah dibayarkan.

Persoalan ini menjadi penting karena rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tambahan biaya hingga jutaan rupiah dinilai dapat menjadi beban bagi konsumen apabila pada akhirnya transaksi mereka memang memenuhi syarat pembebasan BPHTB.

Konsumen juga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerapan pembebasan BPHTB rumah subsidi pada masa transisi 2026.

(*)

Komentar