KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSQj1mdTF/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Aktivitas galian dan pengurukan tanah di kawasan Jalan Kelud Raya, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, menuai keluhan dari sejumlah masyarakat sekitar.
Di lokasi tersebut terpasang papan informasi yang menyebutkan lahan akan digunakan untuk pembangunan Masjid Wasilah oleh Yayasan Wasilah Dakwah Indonesia.
Namun, aktivitas yang berlangsung di area tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait legalitas pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (5/6/2026), terlihat sejumlah truk keluar masuk lokasi mengangkut material tanah.
Aktivitas pengurukan dan pemotongan lahan masih berlangsung dengan melibatkan beberapa pekerja.
Selain itu, sejumlah pekerja yang berada di area proyek tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku pada kegiatan konstruksi.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan aktivitas tersebut karena menyerupai kegiatan penambangan atau penggalian tanah dalam skala cukup besar.
Mereka berharap ada kejelasan mengenai perizinan yang dimiliki pengelola proyek agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Yayasan Wasilah Dakwah Indonesia, Ustadz Hamzah Saifullah menjelaskan, kegiatan yang berlangsung merupakan pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan untuk pembangunan masjid.
“Sepengetahuan kami itu cut and fill lahan yang akan didirikan masjid,” ujar Hamzah.
Ketika ditanya apakah kegiatan cut and fill tersebut telah mengantongi perizinan yang diperlukan, termasuk terkait status kepemilikan lahan dan pemanfaatan material hasil galian, Hamzah hanya menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf.
“Itu tanah wakaf,” jawabnya singkat.
Aturan Perizinan Cut and Fill
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan pematangan lahan atau cut and fill tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Kegiatan tersebut umumnya harus menyesuaikan dengan perizinan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai skala pekerjaan.
Selain itu, apabila material hasil galian dipindahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau diperjualbelikan, maka aktivitas tersebut dapat masuk dalam kategori usaha pertambangan batuan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setiap pekerja pada kegiatan konstruksi maupun pekerjaan tanah wajib menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang dapat melakukan pengecekan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial bagi warga sekitar.
(*)









Komentar