KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVnJGpE7/
KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas tambang galian di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan. Aktivitas pengambilan material diduga berlangsung terbuka, sementara legalitas kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (27/8/2026), terlihat sejumlah truk keluar masuk area yang diduga menjadi lokasi aktivitas galian. Kendaraan tersebut tampak membawa material dari dalam area tambang.
Di sekitar lokasi, terdapat papan nama bertuliskan CV Maharani Makmur Jaya.
Kemunculan nama perusahaan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan penelusuran yang dilakukan, belum ditemukan informasi publik yang dapat memastikan adanya izin pertambangan atas nama perusahaan tersebut di lokasi yang dimaksud.
Penelusuran dilakukan melalui sistem informasi sektor mineral dan batubara milik Kementerian ESDM.
Sebagai catatan, pemerintah telah mengalihkan pencatatan perizinan subsektor minerba dari aplikasi MODI ke MinerbaOne. Kementerian ESDM menyatakan data perizinan yang sebelumnya terdapat di MODI telah dimigrasikan ke MinerbaOne.
Dalam penelusuran terhadap nama CV Maharani Makmur Jaya, belum ditemukan kecocokan yang dapat mengonfirmasi perusahaan tersebut sebagai pemegang izin pertambangan di lokasi aktivitas yang dipantau.
Namun, hasil pencarian pada sistem daring semata belum dapat dijadikan bukti tunggal bahwa kegiatan tersebut ilegal, karena legalitas kegiatan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang serta pihak perusahaan.
Lokasi Juga Menjadi Pertanyaan
Penelusuran kemudian diarahkan pada aspek tata ruang.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan melalui GISTARU ATR/BPN, lokasi yang dimaksud tercatat sebagai kawasan perkebunan.
Sementara penelusuran pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) juga belum menunjukkan adanya perusahaan pertambangan yang tercatat berada pada lokasi tersebut.
MOMI sendiri merupakan sistem informasi geografis wilayah pertambangan yang digunakan Kementerian ESDM untuk mengelola dan memantau data wilayah pertambangan. Sistem tersebut antara lain menyediakan informasi terkait wilayah izin pertambangan.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: apakah aktivitas galian tersebut telah memiliki izin pertambangan? Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan tata ruang? Dan apakah perusahaan yang memasang papan nama di lokasi memiliki dokumen perizinan yang sesuai?
Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan status kegiatan tersebut, Juranews.id telah berupaya menghubungi CV Maharani Makmur Jaya melalui nomor telepon seluler yang tercantum pada papan nama di sekitar lokasi.
Namun hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Persoalan ini tidak semata menyangkut keberadaan aktivitas galian, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas pertambangan, tata ruang, keselamatan, lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan infrastruktur sekitar.
Jika kegiatan tersebut memang memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar perizinannya dan kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan wilayah yang diizinkan. Sebaliknya, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu melakukan verifikasi lapangan.
(*)












Komentar