KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDIO: https://vt.tiktok.com/ZSHpSqBx1/
JURANEWS.ID, KUDUS – Muncul dugaan praktik kotor yang mencederai rasa keadilan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Beredar informasi adanya jalur belakang berbayar.
Seorang narasumber menyebut, rekrutmen tenaga baru diduga menjadi ladang transaksi, dengan nominal yang tidak masuk akal dan melibatkan lingkar kekuasaan.
Calon tenaga kerja yang ingin diterima sebagai “tenaga mitra” disebut harus membayar hingga Rp100 juta per orang. Status ini hanya memberi mereka penghasilan dari vakasi, tanpa jaminan jelas. Namun itu baru pintu masuk.
Belum genap tiga bulan, mereka kembali “ditawari” kenaikan status menjadi tenaga kontrak BLUD. Tarifnya melonjak drastis: Rp175 juta per orang. Total ratusan juta rupiah hanya untuk membeli status kerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Lebih mencengangkan, dari jumlah tersebut, disebut-sebut Rp125 juta mengalir ke pucuk kekuasaan daerah. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan praktik korupsi yang terang benderang.
Setelah membayar, status mereka berubah. Hak dan kewajiban disetarakan dengan tenaga yang sedang diproses menjadi PPPK, lengkap dengan gaji dari APBD dan tambahan vakasi. Sementara mereka yang menunggu jalur resmi, tetap terkatung tanpa kepastian.
Lebih jauh, dokumen yang diterima memuat sejumlah nama yang diduga masuk melalui jalur tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya disebut sebagai “titipan” pejabat. Ada yang dikaitkan dengan anggota DPRD, ada yang disebut kerabat pejabat internal, hingga nama yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Ketika dikonfirmasi, tembok birokrasi langsung menutup rapat. Bagian kepegawaian menolak membuka data dengan dalih SOP. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip pelayanan publik, justru berubah menjadi alasan untuk bungkam.
Saat dikonfirmasi Wakil Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Edi Susanto menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para calon tenaga kerja, baik honorer maupun tenaga yang direkrut melalui mitra.
“Kami pastikan tidak menerima apa pun dari tenaga honorer maupun tenaga dari mitra. Jika ada pihak yang memberikan sesuatu di luar mekanisme resmi, itu di luar pengetahuan kami,” ujarnya, Kamis (9/4).
Dijelaskan, proses rekrutmen tenaga dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra. Namun demikian, rekrutmen tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan secara langsung tanpa melalui jalur resmi.
Namun fakta di lapangan tak sepenuhnya sejalan.
Keterangan internal antar pegawai tidak konsisten. Ada yang enggan bicara, ada yang melempar tanggung jawab, bahkan ada yang secara diam-diam mengungkap fakta berbeda.
Seorang tenaga medis menyebut status salah satu nama yang diklaim outsourcing justru merupakan pegawai tetap. Kontradiksi ini memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup rapat.
Padahal, status kepegawaian di institusi publik bukanlah rahasia negara. Setiap pegawai mengenakan identitas di tempat kerja, terlihat jelas oleh pasien dan masyarakat setiap hari.
Namun ketika diminta penjelasan resmi, semua mendadak menjadi “tidak bisa dibuka”.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bermain, dan siapa yang dilindungi?
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik. Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pengabdian, justru diduga dijadikan ladang transaksi.
Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi krusial. Apakah praktik semacam ini luput dari audit? Atau justru belum tersentuh? Publik berhak tahu. Tenaga kesehatan berhak atas keadilan. Dan jika benar ada praktik jual beli jabatan berkedok rekrutmen, maka ini bukan lagi persoalan internal—ini skandal yang harus diusut tuntas.
(*)











Komentar