KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVCFwmer/
JURANEWS.ID, KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Leyangan, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan warga Perumahan Griya Sakinah Residence, Senin (24/8).
Kedekatan aktivitas tambang dengan kawasan permukiman memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari batas wilayah, kondisi bangunan yang disebut mengalami keretakan, kekhawatiran potensi longsor, hingga kejelasan administrasi sejumlah lahan rumah.
Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan PT Mega Mineral Mulia. Keluhan warga tidak berhenti pada dampak aktivitas tambang. Mereka juga mempertanyakan kejelasan hubungan antara kawasan perumahan dengan wilayah pertambangan, termasuk dasar perizinan masing-masing kegiatan.
Pemerintah Desa Leyangan mengaku telah menerima laporan warga mengenai persoalan tersebut. Aparat desa menyebut sebelumnya telah mengusulkan adanya mediasi yang mempertemukan warga, pihak pengembang perumahan, serta pihak pengelola atau perusahaan pertambangan.
Namun, hingga tim reporter melakukan penelusuran, mediasi tersebut belum terlaksana. Pemerintah desa menilai persoalan perlu segera diperjelas, terutama menyangkut batas wilayah antara kawasan perumahan dan area pertambangan.
Aparat desa juga menyebut kawasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan izin awal pembangunan perumahan. “Wilayahnya ini masih abu-abu. Kami juga ingin mempertanyakan kejelasan izin awal kepada pihak pengembang,” ujar aparat desa saat ditemui, Senin (24/8).
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, status suatu kawasan tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan klaim masing-masing pihak, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen perizinan, tata ruang, data pertanahan, serta kondisi faktual di lapangan.
Persoalan lain muncul dari keterangan pemerintah desa terkait dokumen perizinan PT Mega Mineral Mulia. Aparat desa mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen perizinan perusahaan tersebut.
“Selama ini desa juga tidak pernah menerima salinan izin dokumen dari PT tersebut. Kalau yang lain ada salinan izin yang dikumpulkan ke desa,” ungkapnya.
Tim reporter kemudian mendatangi lokasi aktivitas pertambangan dan bertemu dengan pihak pengelola. Isnaini, yang akrab disapa Kucing, menyatakan mendukung apabila dilakukan mediasi antara warga, pengembang, dan pihak pertambangan.
Ia juga mempertanyakan persoalan waktu penerbitan izin. Menurutnya, perlu diketahui terlebih dahulu izin mana yang terbit lebih awal, apakah izin pertambangan atau izin pembangunan perumahan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diuji melalui dokumen resmi.
Sebab, persoalan tidak semata-mata ditentukan oleh izin mana yang terbit lebih dahulu. Kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan tanah, batas koordinat izin, dokumen lingkungan, serta kesesuaian aktivitas aktual dengan izin yang diberikan juga harus diperiksa.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan berdasarkan pernyataan lisan masing-masing pihak. Di sisi lain, warga mengeluhkan dampak yang mereka rasakan di sekitar permukiman.
Sejumlah bangunan disebut mengalami keretakan. Warga juga mengaku khawatir aktivitas penambangan di sekitar kawasan tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya longsor.
Tidak hanya soal tambang, warga juga menyampaikan adanya sejumlah lahan rumah yang masih terkendala dalam proses sertifikasi. Persoalan ini menambah kompleksitas masalah karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan dan status tanah warga.
Apakah kendala sertifikasi tersebut berkaitan dengan status lahan perumahan, persoalan administrasi, tata ruang, alas hak, atau faktor lain, masih perlu dipastikan melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari pihak pengembang serta instansi pertanahan.
Karena itu, persoalan sertifikasi tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan aktivitas pertambangan sebelum terdapat bukti dan penjelasan resmi. Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, tim reporter mendatangi kantor Griya Sakinah Residence di kawasan Srondol, Banyumanik, Kota Semarang.
Namun, Yulianto selaku pihak pengembang tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan perumahan, batas wilayah, proses sertifikasi lahan, maupun persoalan yang dikeluhkan warga.
Dalam penelusuran di lapangan, Isnaini atau Kucing juga menyebut nama seorang anggota Polri, Arif Bahtiar, sebagai pihak yang menurut keterangannya merupakan pemilik PT Mega Mineral Mulia.
“Saya cuma pekerja, pemiliknya Arif Bahtiar sekarang tugas di Papua Barat,” ujarnya.
Warga Griya Sakinah Residence berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan maupun rencana mediasi. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan, terutama terhadap batas wilayah, legalitas pertambangan, kondisi lingkungan, potensi risiko longsor, serta persoalan administrasi dan sertifikasi rumah.
Pemeriksaan idealnya melibatkan instansi sesuai kewenangannya, termasuk pemerintah daerah, Dinas ESDM, instansi pertanahan, dinas lingkungan hidup, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak teknis lainnya. Sebab, inti persoalan bukan sekadar mengenai siapa yang lebih dahulu memiliki izin.
Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh aktivitas yang berlangsung hari ini benar-benar memiliki dasar hukum, berada di lokasi yang sesuai dengan izin, memenuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang, serta tidak menimbulkan risiko yang diabaikan terhadap masyarakat sekitar.
(*)
















Komentar