SEMARANG, JURANEWS.ID – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) memperkuat mutu dan tata kelola akademik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah evaluasi sekaligus pemantapan penyelenggaraan program RPL di lingkungan Unwahas agar berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Unwahas, Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd.
Dalam sambutannya, Nur Cholid menegaskan bahwa pengelolaan RPL membutuhkan ketelitian dan sistem yang jelas. Menurutnya, kegiatan bimtek menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tahapan pelaksanaan RPL sekaligus menyamakan pemahaman para pengelola.
“Program RPL membutuhkan pengelolaan yang benar-benar cermat dan sistematis. Melalui bimtek ini, kita mengevaluasi seluruh tahapan yang ada sekaligus menyelaraskan pemahaman di tingkat pengelola, sehingga penyelenggaraan RPL di Unwahas dapat dipertanggungjawabkan secara mutlak, baik dari sisi akademis maupun administratif,” ujarnya.
Bimtek tersebut menghadirkan Katimja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI, Sri Hartono, S.Kom., M.Kom., sebagai narasumber utama. Ia didampingi Penata Kelola Sistem Informasi dan Jaringan, Satria Giri Nugraha, S.Kom., M.T.
Dalam pemaparannya, Sri Hartono menekankan pentingnya ketaatan terhadap asas dan ketepatan prosedur dalam seluruh proses penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi.
Menurutnya, tahapan mulai dari pengusulan hingga penetapan nilai yang direkognisi harus mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian dan LLDIKTI.
“Proses pengelolaan RPL wajib dilaksanakan secara presisi dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apabila terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam prosesnya, kelak para lulusan dari jalur RPL ini akan menghadapi hambatan dalam legalitas ijazah yang diterbitkan,” tegasnya.
Bahas Asesmen hingga Batas Pengakuan SKS
Dalam kegiatan tersebut, tim narasumber juga menjelaskan mekanisme operasional program RPL secara menyeluruh.
Materi yang dibahas mencakup alur asesmen capaian pembelajaran, validasi dan verifikasi dokumen portofolio calon mahasiswa, hingga tata cara konversi nilai.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai batas maksimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat direkognisi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan proses pengakuan pembelajaran tetap memenuhi standar akademik dan menjaga kualitas lulusan.
Selain aspek akademik, dukungan sistem informasi dan jaringan juga menjadi bagian dari pembahasan. Materi tersebut disampaikan Satria Giri Nugraha untuk memastikan integrasi data peserta RPL dalam sistem informasi akademik dapat berjalan secara akurat dan transparan.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, Unwahas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi.
Program RPL diharapkan tidak hanya menjadi jalur untuk memperluas akses pendidikan tinggi, tetapi juga tetap dilaksanakan secara profesional, kredibel, transparan, dan berorientasi pada mutu.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan baik pada tingkat fakultas maupun universitas, sehingga proses rekognisi pembelajaran dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
Dengan demikian, pelaksanaan RPL di Unwahas diharapkan mampu memberikan kepastian bagi mahasiswa sekaligus menjaga kualitas dan kredibilitas lulusan perguruan tinggi.
(*)










Komentar