Warga RT 04 Kelurahan Kuningan Tolak Pembangunan Rumah Kos: Izin PGB Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Warga Berencana Mendatangi Kantor Distaru Semarang

JURANEWS.ID, SEMARANG – Polemik pembangunan rumah kos di kawasan Delta Mas IV Nomor 88, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, terus bergulir dan kini berbuntut panjang.

Warga RT 04 RW 04 menuding ada ketidaksesuaian antara izin bangunan yang diterbitkan Pemerintah Kota Semarang dengan fungsi bangunan yang sebenarnya di lapangan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pemilik bangunan bernama Rian bersama kakak dan mandor bangunan telah menemui Ketua RT setempat pada Rabu pagi (13/11).

Dalam pertemuan itu, Rian menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Namun, warga mendapati bahwa izin PBG tersebut diterbitkan untuk rumah tinggal dua lantai, bukan untuk rumah kos dua lantai sebagaimana yang kini sedang dibangun.

“Pada akhir September 2025, dia (Rian) datang menemui saya dan menyatakan hanya akan membangun rumah kontrakan satu lantai. Tapi ternyata izin PBG yang keluar adalah rumah tinggal dua lantai dengan luas bangunan 140 meter persegi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahakasiakan.

Ia menambahkan, pemilik bangunan sempat menyatakan bersedia membuat surat pernyataan akan membangun rumah kontrakan satu lantai.

Namun, ia mengaku masih meragukan komitmen tersebut dan tetap meminta agar izin disesuaikan dengan kondisi yang disepakati warga.

“Saya minta PBG yang benar-benar sesuai: rumah tinggal satu lantai dengan luas maksimal 90 meter persegi, memakai pagar dan pintu, serta bangunan mundur tiga meter dari batas jalan,” tegasnya.

Warga pun menduga Pemkot Semarang lebih berpihak kepada pemilik modal daripada kepentingan warga sekitar.

“Kesimpulan saya, Pemkot lebih mendukung pemilik uang ketimbang warga RT 04,” ujarnya.

Menindaklanjuti polemik tersebut, warga berencana mendatangi Kantor Distaru Semarang pada Jumat (14/11) untuk meminta klarifikasi dan berupaya mengadakan audiensi dengan Wali Kota Semarang.

Sebelumnya, Dinas Tata Ruang bersama Satpol PP Kota Semarang dikabarkan telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan setelah muncul protes dari warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Distaru maupun Pemerintah Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran fungsi izin bangunan di Delta Mas IV/88 tersebut.

(*)

Komentar