JURANEWS.ID, TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, didampingi Plh Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin, di Gedung Tantya Sudhirajati, Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,95 gram.
AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Slawi, Suradadi, Dukuhturi, Balapulang, hingga Procot.
“Dari hasil pengungkapan, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka memperoleh sabu dengan cara membeli secara online, kemudian mengambil paket di lokasi tertentu sebelum diedarkan kembali kepada para pembeli,” ujar AKP Indra.
Menurutnya, pola yang digunakan para tersangka relatif sama. Setelah melakukan transaksi melalui jaringan online, mereka menerima titik lokasi pengambilan paket sabu. Selanjutnya, barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Sebelum transaksi dilakukan, pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Setelah pembayaran diterima, pelaku kemudian menyerahkan paket sabu kepada pembeli.
“Dari keterangan para tersangka, setiap paket sabu yang berhasil dijual memberikan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” jelasnya.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polres Tegal juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.
(*)








![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)







Komentar