JURANEWS.ID, SEMARANG – Wacana pemerintah pusat mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berpotensi mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah.
Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp2 triliun setiap tahun yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyongroho, mengatakan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK yang menjadi tanggungan Pemprov Jateng saat ini mendekati Rp2 triliun.
“Kebutuhan gaji PPPK yang dibayar oleh Pemprov baik penuh waktu maupun paruh waktu itu hampir Rp2 triliunan,” kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).
Namun, ia menegaskan kebijakan pengalihan tersebut masih sebatas wacana. Pemprov Jateng masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menentukan skenario pengelolaan anggaran.
“Kami masih menunggu kepastian dari pusat dulu, tapi tentunya skenario anggaran harus kami siapkan ke arah sana,” ujarnya.
Apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar PPPK berpotensi dialihkan untuk membiayai kebutuhan layanan dasar masyarakat.
Dwianto menyebut salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, pengalihan anggaran tersebut akan disesuaikan dengan prioritas program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending dalam APBD.
“Tapi, semuanya fokus pada layanan masyarakat yang baik,” katanya.
Belanja Pegawai Jateng Capai Rp6,16 Triliun
Di sisi lain, beban belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen besar dalam APBD Jawa Tengah.
Pada APBD 2026, Pemprov Jateng mengalokasikan sekitar 26 persen dari total APBD sebesar Rp23,7 triliun untuk membayar seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK.
Nilainya mencapai sekitar Rp6,16 triliun.
Porsi tersebut masih berada di bawah batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan dalam ketentuan pengelolaan APBD.
Namun, persoalan belanja pegawai menjadi lebih berat di sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang disampaikan BPKAD Jateng, terdapat 10 daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD masing-masing.
Daerah tersebut yakni Wonogiri sebesar 46,43 persen, Kota Tegal 43,31 persen, Kota Salatiga 42,95 persen, Blora 40,70 persen, Sukoharjo 40,39 persen, Rembang 40,34 persen, Purbalingga 39,83 persen, Karanganyar 39,03 persen, Kendal 38,27 persen dan Kota Pekalongan 37,44 persen.
Meski menghadapi tekanan belanja pegawai, Dwianto memastikan kondisi tersebut belum sampai menyebabkan pemerintah daerah mengalami gagal bayar.
“Kesulitan ada tapi tidak sampai gagal bayar,” tegasnya.
Tekanan fiskal daerah tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat.
Dwianto menyebut total alokasi TKD di Jawa Tengah mengalami pengurangan sekitar Rp11 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 triliun merupakan pengurangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan sekitar Rp9,5 triliun berdampak pada APBD pemerintah kabupaten/kota.
Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena selama ini sebagian pembiayaan sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Pemprov Jateng kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.
Respons pemerintah pusat salah satunya berupa tambahan anggaran untuk membantu pembayaran gaji pegawai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil.
Total tambahan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp268 miliar untuk 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Tambahan anggaran tersebut diberikan kepada sejumlah daerah dengan alokasi berbeda.
Kabupaten Brebes mendapat sekitar Rp46 miliar, Grobogan Rp30 miliar, Batang Rp25 miliar, Kebumen Rp23 miliar, Pemalang Rp22 miliar, Banjarnegara Rp20 miliar, Sragen Rp16 miliar, Blora Rp15 miliar, Purbalingga Rp14 miliar dan Pati Rp14 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Tegal mendapat Rp11 miliar, Wonogiri Rp6 miliar, Pekalongan Rp4 miliar, Karanganyar Rp4 miliar, Wonosobo Rp4 miliar, Kota Tegal sekitar Rp2,5 miliar, Temanggung Rp2 miliar dan Rembang Rp2 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Jika pengalihan status guru PPPK benar-benar diberlakukan, ruang fiskal Pemprov Jateng berpotensi semakin longgar.
Namun, penggunaan anggaran yang terbebas dari beban gaji tersebut tetap membutuhkan perencanaan yang matang agar benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik, terutama infrastruktur dan layanan dasar.
Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan TKD, potensi penghematan Rp2 triliun tersebut sekaligus menjadi peluang bagi Pemprov Jateng untuk memperkuat belanja pembangunan—tentu setelah pemerintah pusat memberikan kepastian mengenai skema pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK.
(*)










Komentar