65 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Pemalang, Petugas Desa Diperkuat

Dinsos KBPP Pemalang memperkuat kapasitas 200 peserta dari desa, kelurahan, Forum Anak dan lintas sektor untuk menangani kasus kekerasan.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Sebanyak 65 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Kabupaten Pemalang. Kekerasan seksual disebut menjadi salah satu kasus yang dominan.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang memperkuat kemampuan petugas di tingkat desa dan kelurahan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di The Winner Premiere Hotel, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari Satgas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dari tujuh kecamatan, kader desa dan kelurahan, Forum Anak, serta mitra lintas sektor.

Kepala Dinsos KBPP Pemalang, Mu’ Minun, mengatakan penanganan kasus kekerasan membutuhkan respons cepat dan tepat sejak berada di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, data di lapangan menunjukkan terdapat 65 korban kasus kekerasan. Dari kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang dominan.

“Karena itu, para petugas di tingkat akar rumput perlu memiliki kemampuan asesmen dan respons yang tepat,” ujar Mu’ Minun.

Perkuat Sistem Rujukan Kasus Kekerasan

Sekretaris Dinsos KBPP sekaligus Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Supadi, menekankan pentingnya sistem rujukan berjenjang.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan perlindungan sekaligus memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Riyanto, memberikan materi mengenai implementasi tiga pilar layanan dasar Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA).

Para peserta juga mendapatkan materi mengenai standar manajemen kasus berbasis Victim-Centered Approach yang disampaikan LRC-KJHAM, Witi Muntari.

Materi kemudian dilanjutkan dengan simulasi penanganan kasus melalui Focus Group Discussion (FGD).

Pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas peserta dalam mengenali dan menangani kasus, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak.

Dinsos KBPP Pemalang berharap sinergi lintas sektor dapat semakin kuat sehingga korban kekerasan memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.

Dinsos KBPP Pemalang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak diam apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Pemalang di 0878-3060-1587 atau PUSPAGA SAMAWA di 0823-2432-2245 untuk mendapatkan informasi dan layanan penanganan.

Pelaporan sedini mungkin dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.

(*)

Komentar