JAKARTA, JURANEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan dan penanganan kebencanaan yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Temuan ini menjadi perhatian di tengah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di kedua sektor tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, pemberantasan korupsi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Ombudsman mencatat terdapat 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani. Inventarisasi laporan tersebut menunjukkan keluhan berulang, antara lain penundaan pelayanan berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Menurut Robert, persoalan tersebut perlu diwaspadai karena maladministrasi dapat menjadi celah bagi praktik korupsi apabila disertai penyalahgunaan kewenangan atau imbalan tidak sah.
Ombudsman RI memetakan sejumlah potensi titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, mulai dari dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, hingga manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Titik rawan lainnya meliputi perubahan data pengukuran, batas, luas atau plotting tanah, penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan dan pemblokiran hak, serta dugaan manipulasi atau penguasaan dokumen pertanahan.
Dari hasil pemetaan tersebut, enam kantor pertanahan menjadi perhatian tinggi Ombudsman RI, yakni:
- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
- Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
- Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Robert meminta kantor-kantor tersebut segera melakukan pembenahan terhadap pelayanan yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Penetapan sebagai kantor yang menjadi atensi Ombudsman tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, temuan dan pengaduan yang ada perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta perbaikan tata kelola sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penanganan Pascabencana Juga Disorot
Selain pelayanan pertanahan, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, Ombudsman mengidentifikasi persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi penerima bantuan.
Persoalan lain mencakup pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik.
Ombudsman menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya transparansi data, kejelasan mekanisme penyaluran bantuan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemulihan.
Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses penetapan penerima bantuan serta perkembangan penanganan bencana secara lebih jelas.
Ombudsman RI turut menyoroti pelayanan keselamatan pelayaran. Inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.
Aspek lain yang menjadi perhatian meliputi kapasitas dan manifes penumpang, serta pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Robert menilai, apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah,” ujar Robert.
Menurutnya, pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan berpotensi menguntungkan operator, tetapi dapat mengorbankan keselamatan penumpang.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat memperbesar risiko tidak adanya pertanggungjawaban. Risiko penyimpangan semakin serius jika terdapat dugaan penutupan pelanggaran, penghilangan bukti, manipulasi hasil pemeriksaan, atau perlindungan terhadap pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran fakta oleh pihak yang berwenang.
Untuk mencegah maladministrasi berkembang menjadi praktik korupsi, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat pengawasan dan transparansi pelayanan.
Langkah yang didorong meliputi keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
Ombudsman menilai pembenahan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga memberikan kepastian, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
(*)








Komentar