Petani Pundenrejo Desak BPN Cabut Rekomendasi Eks HGB PT LPI, Konflik Agraria Berlanjut

Germapun meminta lahan seluas 7,3 hektare di Kabupaten Pati diproses menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). BPN Jawa Tengah menyatakan rekomendasi penataan akan dikaji ulang setelah ditemukan perbedaan data penguasaan lahan.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin (27/10/2026).

Mereka mendesak BPN mencabut rekomendasi penataan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) dan mempercepat proses penetapan lahan seluas 7,3 hektare menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Aksi tersebut diwarnai pembentangan spanduk bertuliskan “Tanah untuk Rakyat” dan “Bangun Kekuatan Rakyat”. Sejumlah poster juga menyuarakan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan nasib petani Pundenrejo.

Konflik agraria di Desa Pundenrejo, Kabupaten Pati, itu disebut telah berlangsung sekitar tiga dekade. Petani menilai lahan yang mereka garap secara turun-temurun seharusnya menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik dan program reforma agraria.

Persoalan kembali mencuat setelah warga mengetahui Kanwil BPN Jawa Tengah menerbitkan rekomendasi penataan bekas HGB untuk PT LPI. Menurut warga, masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah berakhir pada 27 September 2024, sedangkan masa tenggang dua tahun yang mereka rujuk juga telah berakhir pada 27 September 2026.

Usai membentangkan spanduk, perwakilan Germapun bersama tim kuasa hukum dari LBH Semarang beraudiensi dengan pejabat BPN. Mereka diterima Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jawa Tengah, Sigit Rachmawan Adhi, serta Kepala Bagian Tata Usaha yang juga Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muchamad Mastur.

Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Namun, perwakilan petani mengaku belum puas dengan hasil audiensi tersebut.

Pengurus Germapun, Muhammad, mengatakan BPN menyampaikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap rekomendasi penataan eks HGB. Menurutnya, langkah tersebut belum menjawab tuntutan utama petani yang menginginkan pencabutan rekomendasi.

“Hasilnya tadi Kanwil menyatakan bahwa ini belum clean and clear karena masih ada konflik dan akan meninjau ulang. Tapi dari petani Pundenrejo kelihatannya kurang puas. Harusnya Kanwil langsung mencabut saat ini juga,” kata Muhammad seusai audiensi.

Ia juga mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi kepada PT LPI. Menurut Muhammad, tidak terdapat bangunan fisik pendukung operasional perusahaan di atas lahan yang dipersoalkan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perusahaan memperoleh prioritas dalam proses penataan tanah.

“PT LPI itu kan tidak sesuai izinnya dulu, HGB tapi enggak ada bangunannya sama sekali. Seolah-olah PT LPI ini dikasih karpet merah sama BPN,” ujarnya.

Muhammad menyatakan Germapun berencana kembali mendatangi BPN sekitar satu bulan mendatang untuk menanyakan perkembangan peninjauan ulang dan tuntutan pencabutan rekomendasi tersebut.

Petani Sebut Lahan Digunakan untuk Kebutuhan Hidup

Wakil petani perempuan Pundenrejo, Sumiati, mengatakan lahan yang disengketakan telah digarap warga secara turun-temurun selama puluhan tahun. Menurutnya, hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Ia menyebut warga menanam singkong, jagung, kacang tanah, serta berbagai sayuran, seperti kangkung, sawi, timun, dan gambas.

“Harusnya tanah itu otomatis kembali ke warga. Warga di sana tidak punya lahan dan tidak punya tempat tinggal. Lahan itu kami tanami singkong, jagung, kacang tanah, hingga sayur-sayuran seperti kangkung, sawi, timun, dan gambas untuk kebutuhan harian,” tutur Sumiati.

Sumiati berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum agar lahan yang diperjuangkan warga dapat diproses menjadi objek reforma agraria.

“Harapan kami cuma satu, prosesnya diselesaikan agar tanah ini resmi menjadi tanah TORA untuk warga,” katanya.

Ia menambahkan, perjuangan warga telah berlangsung sekitar 30 tahun dan melewati belasan kali audiensi tanpa penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh petani.

Pendamping Soroti Dasar Hukum Rekomendasi

Tim pendamping Germapun, Fajar Muhammad Andhika, menilai penerbitan rekomendasi penataan eks HGB untuk PT LPI perlu ditinjau dari aspek hukum dan kebijakan reforma agraria.

Andhika mengatakan BPN menjelaskan penggunaan Pasal 107 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 sebagai dasar yang berkaitan dengan tenggat dua tahun bagi bekas pemegang hak untuk mengajukan kembali hak atas tanah.

Namun, menurut Andhika, masa tenggang tersebut telah berakhir pada 27 September 2026 sehingga dasar pemberian prioritas kepada perusahaan perlu dipertanyakan.

“Masa tenggang dua tahun itu sudah habis per 27 September 2026 lalu. Sekarang sudah akhir Oktober 2026. Alasan menjadikan PT LPI mendapatkan hak prioritas itu mengada-ada dan tidak berdasar. Hak prioritas itu sendiri tidak pernah dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” ujar Andhika.

Ia juga berpendapat masyarakat yang telah menguasai dan menggarap lahan secara berkelanjutan seharusnya menjadi salah satu pihak yang dipertimbangkan dalam proses reforma agraria.

Menurut Andhika, warga Pundenrejo telah mengajukan permohonan TORA pada Januari 2026 kepada Bupati Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati selaku bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia menyebut pengajuan tersebut juga diperkuat surat rekomendasi Komnas HAM.

Andhika menambahkan, Bupati Pati sebelumnya disebut akan meminta BPN pusat menggelar audiensi dengan warga. Namun, hingga audiensi di Kanwil BPN Jawa Tengah berlangsung, pihaknya mengaku belum menerima undangan pertemuan tersebut.

Pernyataan mengenai dasar hukum, masa tenggang, dan hak prioritas tersebut merupakan pandangan pihak pendamping petani yang masih perlu dilihat bersama ketentuan hukum serta penjelasan resmi instansi pertanahan.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jawa Tengah, Sigit Rachmawan Adhi, membenarkan bahwa warga menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi penataan eks HGB serta mempertanyakan prosedur pengajuan TORA.

Sigit menjelaskan, lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi pokok persoalan terbagi dalam lima sertifikat eks HGB atas nama PT LPI, yakni HGB Nomor 9, 10, 11, 12, dan 13.

Menurut Sigit, rekomendasi penataan diterbitkan berdasarkan prinsip clean and clear, yakni kondisi tanah yang menurut data awal masih dikuasai pemegang hak sebelumnya dan tidak terdapat penguasaan pihak lain.

“Rekomendasi penataan yang kami keluarkan itu sebenarnya didasarkan pada prinsip clean and clear, artinya tanah yang masih dikuasai pemilik awal dan tidak ada pihak lain di situ. Berdasarkan data awal dari Kantor Pertanahan (Kantah), yang ditempati warga semula hanya HGB Nomor 10. Maka rekomendasi diterbitkan untuk empat bidang lainnya, yakni 9, 11, 12, dan 13,” jelas Sigit.

Namun, dalam audiensi tersebut, BPN memperoleh informasi mengenai perbedaan kondisi di lapangan. Sigit menyebut HGB Nomor 11 dan 12 ternyata juga dikuasai warga.

Temuan tersebut menjadi alasan rekomendasi penataan akan dikaji ulang. BPN juga meminta warga menyampaikan keberatan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti.

“Soal keberatan itu, kami minta warga menulis surat keberatan nanti akan kami jawab,” kata Sigit.

Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara data awal Kantor Pertanahan dan informasi penguasaan lahan yang disampaikan warga. Hasil peninjauan ulang menjadi bagian penting untuk memperjelas status masing-masing bidang tanah.

Terkait permohonan agar lahan Pundenrejo ditetapkan sebagai objek reforma agraria, Sigit menjelaskan bahwa prosesnya harus melewati sejumlah tahapan administratif.

Menurutnya, usulan TORA terlebih dahulu diajukan kepada Tim GTRA Kabupaten Pati. Tim kemudian melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kelayakan objek tanah yang diusulkan.

Selanjutnya, GTRA menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN untuk pengusulan pemanfaatan tanah.

Sigit juga menjelaskan bahwa proses berikutnya berkaitan dengan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) melalui Bank Tanah. Sementara itu, Tim GTRA Kabupaten Pati menyusun daftar nama dan alamat calon penerima manfaat atau subjek reforma agraria yang akan ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Pati. Penetapan objek lahan, menurutnya, diterbitkan oleh Kanwil BPN.

“Prosesnya memang panjang,” ujarnya.

Hingga audiensi tersebut berakhir, warga masih menunggu tindak lanjut peninjauan ulang rekomendasi eks HGB dan perkembangan permohonan TORA yang telah diajukan.

Bagi Germapun, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut status administrasi tanah, melainkan juga kepastian atas lahan yang selama ini mereka garap untuk menopang kehidupan keluarga. Sementara itu, BPN menyatakan proses penataan harus mengikuti data penguasaan tanah dan tahapan yang berlaku.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana keberatan warga ditindaklanjuti serta bagaimana proses penyelesaian status lahan Pundenrejo berjalan sesuai ketentuan hukum.

(*)

Komentar