JURANEWS.ID, SEMARANG – Lima pekerja media di sebuah perusahaan surat kabar di Jawa Tengah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers. Mereka meminta lembaga tersebut memberikan sanksi hingga mencabut status verifikasi perusahaan karena diduga tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.
Surat pengaduan dikirim melalui Kantor Pos Pleburan, Kota Semarang, Jumat (3/7/2026). Para pekerja menilai perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk dugaan tidak membayarkan gaji selama bertahun-tahun.
Salah seorang perwakilan pekerja, Sumarlan, mengatakan langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.
“Iya, kami karyawan tidak dibayar bertahun-tahun. Untuk itu kami mengirim aduan ini ke Dewan Pers agar mereka memberikan teguran. Kalau paling ekstrem ya mencabut verifikasi perusahaan tersebut,” ujar Sumarlan.
Menurutnya, para pekerja sudah merasa jenuh dengan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak karyawan.
Sumarlan menuturkan, pengaduan ke Dewan Pers bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian terhadap kesejahteraan pekerja.
Ia menilai perusahaan tidak hanya lalai memenuhi hak-hak karyawan, tetapi juga dinilai kurang memperhatikan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan proses verifikasi perusahaan pers.
“Kami karyawan yang menghasilkan untuk perusahaan saja diabaikan, apalagi urusan administrasi seperti ini. Karena itu kami adukan ke Dewan Pers,” katanya.
LBH Semarang Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Pendamping hukum lima pekerja media dari LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida (Dela), menjelaskan pengaduan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Menurutnya, dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, perusahaan pers wajib menunjukkan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, termasuk peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Dela menyebut kliennya menduga terdapat sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, antara lain:
- Dugaan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Dugaan pemotongan upah secara sepihak.
- Dugaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
- Dugaan penghentian kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dari itu, kami melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers,” ujarnya.
Minta Verifikasi Perusahaan Dicabut
Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap Dewan Pers melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menerbitkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, mereka juga meminta agar status verifikasi perusahaan pers tersebut dicabut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.
Menurut Dela, rekomendasi dari Dewan Pers nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers, para pekerja juga tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah proses penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan tripartit dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Bahkan, menurut Dela, meskipun Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang telah mengeluarkan risalah dan anjuran, perusahaan disebut belum memenuhi tuntutan para pekerja.
“Belum dipenuhinya tuntutan pelapor, sehingga saat ini kami sedang menyusun dokumen gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang,” katanya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang diadukan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh para pekerja maupun tim kuasa hukumnya. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
(*)










Komentar