Cegah Perundungan, Puluhan SMA/SMK dan Madrasah di Pemalang Teken Pakta Integritas

Komitmen sekolah aman dan nyaman melibatkan pemerintah daerah, Pemprov Jateng, Kementerian Agama, dan perguruan tinggi.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas sekolah aman dan nyaman. Komitmen tersebut melibatkan satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, hingga perguruan tinggi.

Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Bakti Praja, Rabu (4/11/2026), disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deklarasi dibacakan oleh Kepala SMA Negeri 1 Petarukan. Selanjutnya, penandatanganan pakta integritas dilakukan secara simbolis oleh perwakilan satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.

Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan, deklarasi tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tenteram, dan nyaman bagi peserta didik.

Menurutnya, sekolah harus terbebas dari segala bentuk perundungan karena lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa.

“Beberapa minggu lalu, kita sudah mengumpulkan kepala sekolah TK, PAUD, SD, dan SMP dalam rangka membangun sekolah yang aman dan nyaman. Kami menginginkan seluruh jajaran di tingkat SMA juga bersama-sama membangun pakta integritas untuk mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman di Pemalang,” ujarnya.

Nurkholes berharap komitmen tersebut dapat diperluas hingga perguruan tinggi. Ia juga meminta seluruh pihak tidak hanya menyatakan dukungan, tetapi turut mengambil langkah nyata untuk mencegah perundungan.

Jangan Berhenti sebagai Seremoni

Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menegaskan, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas harus ditindaklanjuti melalui program konkret serta evaluasi secara berkala.

Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dan arahan Plt Bupati untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mengantisipasi perundungan dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurut Bagus, komitmen bersama itu diarahkan untuk memperkuat peran pimpinan satuan pendidikan dan perguruan tinggi dalam mencegah kekerasan serta diskriminasi. Selain itu, lingkungan pendidikan diharapkan semakin inklusif dan mengedepankan sikap saling menghormati.

Bagus mengatakan, Pemkab Pemalang telah memiliki Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman yang melibatkan Dinas Pendidikan serta organisasi perangkat daerah terkait.

Meski kewenangan pengelolaan SMA dan SMK berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ia menilai koordinasi antarlembaga tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan peserta didik berjalan.

“Pemerintah daerah beserta jajaran dan seluruh satuan pendidikan merupakan satu kesatuan. Kita hidup dan berkegiatan di Pemalang, serta bersama-sama mendidik kader-kader terbaik bangsa dari Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.

Perlindungan Fisik dan Psikologis

Sementara itu, Kabag Ren Polres Pemalang Kompol Imam Khanafi menyampaikan bahwa lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman setidaknya harus memenuhi tiga unsur, yakni terbebas dari ancaman dan gangguan, memiliki kepastian serta kepercayaan, dan menciptakan suasana tenteram serta damai.

Menurut Imam, keamanan sekolah tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga perlindungan terhadap kondisi psikologis peserta didik.

Karena itu, budaya saling menjaga, mengingatkan, disiplin, dan empati perlu ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan.

Ia juga mendorong satuan pendidikan menanamkan nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa melalui berbagai kegiatan pembentukan karakter, termasuk pembiasaan menyanyikan lagu-lagu nasional.

Dalam pemaparannya, Imam turut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi landasan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia juga merujuk Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Berdasarkan data penyelenggara, kegiatan tersebut diikuti 14 kepala SMA negeri, 12 kepala SMA swasta, empat kepala SMK negeri, 49 kepala SMK swasta, satu kepala MAN, 18 kepala MA swasta, serta perwakilan tiga perguruan tinggi di Kabupaten Pemalang.

Melalui pakta integritas tersebut, seluruh satuan pendidikan diharapkan menjalankan langkah pencegahan secara konsisten. Implementasi dan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan bebas perundungan benar-benar dirasakan oleh peserta didik.

(*)

Komentar