KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSx7qwqBe/
JURANEWS.ID, BOYOLALI – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak dilengkapi informasi legalitas menjadi sorotan masyarakat di wilayah dekat Kali Grawah, Dusun Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (31/5/2026), kegiatan pengerukan material berlangsung cukup masif dengan melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut.
Di area yang diduga sebagai lokasi galian C tersebut, sebuah excavator terlihat terus melakukan pengerukan material pasir dan memindahkannya ke dump truck yang telah mengantre untuk memuat hasil tambang.
Ramainya aktivitas pengangkutan material menimbulkan pertanyaan terkait status perizinan usaha pertambangan yang dijalankan.
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Pengelolaan lokasi disebut-sebut dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial LK.
Namun demikian, di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat keterangan izin operasional maupun identitas kegiatan usaha sebagaimana lazim ditemukan pada aktivitas pertambangan yang telah mengantongi perizinan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai legalitas aktivitas penambangan yang berlangsung.
Warga menilai keterbukaan informasi mengenai perizinan penting untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat sekitar.
“Kalau memang legal, seharusnya ada papan informasi izin sehingga masyarakat mengetahui status kegiatan tersebut,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung secara terus-menerus.
Potensi perubahan kontur lahan, kerusakan lingkungan, hingga meningkatnya risiko keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas kendaraan berat menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah, dinas yang membidangi sektor pertambangan maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status perizinan aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi, pemerintah daerah, serta instansi berwenang guna memperoleh klarifikasi terkait status legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas pengerukan berlangsung secara terbuka dengan melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut material setiap harinya, sementara informasi resmi mengenai izin operasional belum terlihat di lokasi.
(*)








Komentar