JURANEWS.ID, SEMARANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyerahkan policy brief atau dokumen riset terkait transisi energi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan energi berkelanjutan di daerah.
Dokumen tersebut diserahkan dalam diskusi bertajuk *Membongkar Arah Kebijakan Energi Jawa Tengah* yang digelar di Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Adetya Pramandira atau Dera, menilai upaya transisi energi di Jawa Tengah masih belum berjalan optimal meskipun daerah tersebut memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar.
Menurutnya, capaian bauran energi terbarukan di Jawa Tengah masih tergolong rendah sehingga menunjukkan belum maksimalnya pengelolaan energi bersih dan berkelanjutan.
“Kami melihat Pemprov Jawa Tengah belum cukup kuat melakukan transisi energi dan pengelolaan energi bersih serta berkelanjutan. Padahal sumber energi terbarukan cukup banyak, tetapi pengelolaannya belum maksimal,” ujar Dera.
Selain menyoroti rendahnya bauran energi terbarukan, Walhi juga mengkritisi penggunaan energi panas bumi atau geotermal yang selama ini dianggap sebagai salah satu sumber energi alternatif.
Dera menilai pengembangan geotermal masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar lokasi proyek. Salah satunya terjadi di kawasan Dieng yang menurutnya berdampak terhadap sumber mata air warga.
Ia menyebut aktivitas pengeboran geotermal berpotensi memengaruhi kualitas air, menimbulkan risiko kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S), hingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap ledakan pipa dan gempa ringan akibat aktivitas pengeboran.
Selain geotermal, Walhi juga menyoroti penerapan teknologi co-firing di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Tengah. Teknologi tersebut menggabungkan penggunaan batu bara dengan biomassa seperti pelet kayu sebagai bahan bakar alternatif.
Dari tujuh PLTU yang beroperasi di Jawa Tengah, dua di antaranya yakni PLTU Adipala di Kabupaten Cilacap dan PLTU Rembang telah menerapkan sistem co-firing.
Menurut Dera, kebijakan tersebut justru dinilai sebagai upaya mempertahankan operasional PLTU di tengah komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
“Karena pemerintah, khususnya di Jawa Tengah, belum mampu melakukan transisi energi secara optimal, kami merekomendasikan penghentian bertahap operasional PLTU sebagai kebijakan jangka panjang,” tegasnya.
Dalam policy brief yang diserahkan kepada pemerintah daerah, Walhi memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan. Untuk jangka pendek dan menengah, Walhi meminta pemerintah meninjau ulang skema co-firing biomassa serta menghentikan perluasan Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memperkuat insentif dan kebijakan pemanfaatan energi surya atap di fasilitas publik maupun kawasan permukiman.
Sementara untuk jangka menengah, Walhi merekomendasikan penyusunan peta jalan pengurangan kapasitas energi fosil secara bertahap yang disesuaikan dengan kondisi surplus listrik di Jawa Tengah.
Walhi juga mendorong integrasi energi terdistribusi dan energi berbasis komunitas ke dalam revisi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
“Jawa Tengah perlu mengembangkan skema pembiayaan publik dan daerah untuk mendukung inisiatif energi komunitas dan koperasi energi,” kata Dera.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Muhammad Rifqy Arya Marendra, menyatakan pihaknya menerima masukan dari Walhi sebagai bahan penyusunan kebijakan energi daerah.
“Masukan ini kami terima sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED),” ujarnya.
Terkait kritik terhadap geotermal dan kebijakan co-firing PLTU yang dianggap sebagai solusi palsu transisi energi, Rifqy menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, tugas pemerintah provinsi adalah menerjemahkan dan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah masing-masing.
“Kami bertugas menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kondisi Jawa Tengah. Jadi jika ada penilaian bahwa itu solusi palsu, ranahnya berada pada kebijakan pemerintah pusat,” jelas Rifqy.
(*)








Komentar