JURANEWS.ID, SEMARANG – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membuahkan hasil.
Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Angkringan Login, Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat berwarna merah putih bernomor polisi AA-68-WA (nomor polisi disamarkan).
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian viral di media sosial dan menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Diburu Hingga Demak
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial DNR (23), warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DNR dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun aksi curanmor lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dilakukan dalam waktu singkat setelah rekaman aksi pelaku viral di media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian.
(*)










Komentar