JAKARTA, JURANEWS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi kejadian bencana yang dilaporkan di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode Sabtu hingga Minggu, 22–23 Agustus 2026, BNPB mencatat dua kejadian karhutla dengan total area terdampak mencapai 675,9 hektare.
Kejadian pertama terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Karhutla dilaporkan membakar lahan seluas 2,5 hektare di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.05 WIT.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. BPBD Kabupaten Halmahera Timur bersama personel gabungan langsung melakukan pemadaman.
Pada hari yang sama, api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.
Karhutla dengan luasan jauh lebih besar terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kebakaran dilaporkan terjadi sejak Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Kuala Penet, wilayah Resort Kuala Penet.
Berdasarkan laporan BNPB, area yang terdampak kebakaran mencapai 673,4 hektare.
BPBD Kabupaten Lampung Timur kemudian melakukan koordinasi lintas instansi dan pemadaman bersama untuk mencegah api semakin meluas.
Hingga Sabtu (22/8/2026) pukul 19.12 WIB, seluruh titik api berhasil dipadamkan. Petugas juga tidak menemukan lagi titik panas atau hotspot di lokasi kejadian.
BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
BNPB menyatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektor untuk mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Pemantauan titik panas, pemetaan wilayah rawan kebakaran, serta koordinasi penanganan terus dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai kondisi di lapangan.
BNPB juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat sistem kesiapsiagaan dan deteksi dini, termasuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.
BNPB mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi selama musim kemarau, khususnya kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran di wilayah yang memiliki risiko tinggi terbakar.
Apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
BNPB menegaskan bahwa kecepatan pelaporan dan respons menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
(*)










Komentar