VIDEO Sidang Perdana Gugatan terhadap Kejati Jateng Ditunda, Ada Tergugat yang Belum Hadir

Gugatan PMH Andi Sutanto terhadap Kejati Jateng ditunda hingga 17 September 2026. Sejumlah tergugat disebut belum hadir, sementara pihak Kejati diminta melengkapi dokumen administrasi persidangan.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSqFSC9f8/

SEMARANG, JURANEWS.ID – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andi Sutanto terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Pengadilan Negeri Semarang ditunda.

Sidang perkara nomor 398 yang digelar Kamis (3/9/2026) tersebut ditunda hingga 17 September 2026.

Majelis hakim memutuskan penundaan untuk memanggil kembali sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat yang belum hadir. Selain itu, perwakilan Kejati Jateng yang hadir dalam persidangan juga diminta melengkapi dokumen legalitas administrasi persidangan.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Kejati Jateng diketahui telah hadir di ruang persidangan.

Namun, menurut kuasa hukum penggugat, tim jaksa belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diperlukan secara lengkap.

Sementara sejumlah pihak lain yang turut dipanggil dalam perkara tersebut, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Polda Jawa Tengah, disebut belum hadir.

Kuasa hukum Andi Sutanto, Oki Wicaksono Nurindra, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan demi terpenuhinya ketentuan hukum acara perdata.

“Ditunda dua minggu sampai dengan tanggal 17 September 2026. Agendanya panggilan untuk pihak-pihak yang belum hadir,” kata Oki usai persidangan di PN Semarang, Kamis (3/9/2026).

Korban Klaim Menunggu Kepastian Hukum Hampir Tiga Tahun

Gugatan PMH tersebut diajukan setelah Andi Sutanto mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilaporkannya sejak 2023.

Menurut Oki, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan cukup lama karena berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian dengan petunjuk P-19.

“Klien kami telah menunggu kepastian hukum selama hampir tiga tahun. Penanganan perkara yang mengendap akibat P-19 berulang ini menandakan adanya prosedur yang tidak berjalan secara wajar,” ujar Oki.

Ia mengatakan gugatan PMH ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas proses yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi korban.

Perkara tersebut bermula dari insiden penganiayaan dan perusakan dekorasi yang dialami Andi Sutanto bersama timnya di kawasan PRPP Semarang pada Agustus 2023.

Saat itu, tim Nicco Decoration milik Andi disebut sedang menyelesaikan pengerjaan stan Box Barbie yang telah mencapai sekitar 80 persen.

Namun, stan tersebut kemudian mengalami kerusakan. Andi juga mengaku mengalami penganiayaan hingga harus menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Bhayangkara.

Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada 16 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, pihak korban menyebut penyidik Polda Jateng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya disebut berasal dari pihak Awan Group atau Hotel Awan Sewu, yakni Albert (AD) dan Robert (RD).

Namun, menurut pihak penggugat, perkara tersebut belum memasuki tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kuasa hukum mengklaim penyidik Polda Jateng telah melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa. Namun, pihak Kejati Jateng disebut kembali memberikan petunjuk P-19 tambahan yang diklaim mencapai 52 lembar.

Klaim tersebut menjadi salah satu dasar pihak korban mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah berlangsung hampir tiga tahun.

Andi Sutanto mengaku kecewa karena proses hukum atas perkara yang dilaporkannya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah menempuh seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Namun, bolak-baliknya berkas P-19 yang mencapai puluhan lembar tanpa kejelasan status P-21 selama hampir tiga tahun ini sangat merugikan kami sebagai korban yang mencari keadilan,” ujar Andi.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak yang telah dipanggil dapat hadir sehingga proses persidangan, termasuk tahapan mediasi, dapat berjalan secara optimal.

Oki menegaskan, tujuan utama gugatan tersebut bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan meminta kepastian hukum terhadap proses perkara yang telah berjalan.

“Tujuan utama kami melayangkan gugatan ini semata-mata demi menuntut kepastian hukum. Harapan kami, berkas perkara utama pengeroyokan tersebut dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi agar proses keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

(*)

Komentar