PEMALANG, JURANEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkahnya dengan membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada akhir pekan.
Kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sekaligus mendukung validitas data pemilih dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo, mengatakan kesiapan dokumen kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran tahapan pemilihan kepala desa.
Hendro menjelaskan, persiapan data pemilih diawali dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) pada 5 Mei 2026.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada panitia Pilkades di masing-masing desa untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan ini menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, akurasi data kependudukan diperlukan agar proses pendataan pemilih dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukcapil Pemalang Buka Layanan KTP-el Sabtu dan Minggu
Untuk memudahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, Disdukcapil Pemalang mengimbau warga segera mendatangi Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di kecamatan terdekat atau kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
Selain pada hari kerja, pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan tersebut turut tersedia dalam kegiatan Car Free Day (CFD) dan sejumlah acara keramaian lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pelayanan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja.
Disdukcapil Pemalang juga menjalankan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah tingkat SLTA untuk memfasilitasi perekaman KTP-el bagi pelajar yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, warga penyandang disabilitas dapat memanfaatkan layanan kunjungan ke rumah atau home visit sesuai permintaan. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala mobilitas agar tetap dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima fisik KTP-el, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dimanfaatkan sebagai identitas digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pengajuan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya dapat dilakukan secara daring melalui IKD maupun LAKONE (Layanan Administrasi Kependudukan Online).
Selain memastikan kepemilikan KTP-el, Disdukcapil Pemalang mengingatkan masyarakat untuk memperbarui data Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya.
Pembaruan data tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi dan validitas informasi kependudukan yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
Melalui optimalisasi pelayanan, perekaman KTP-el, serta pembaruan data kependudukan, Disdukcapil Pemalang berharap masyarakat semakin siap menghadapi tahapan Pilkades Serentak 2026.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung tersedianya data kependudukan yang akurat untuk menunjang perencanaan dan pembangunan daerah.
(*)










Komentar