Bantuan Beras 30 Kg di Kendal Belum Merata, Bupati Tika Minta Warga Desil 5-10 ‘Mengalah’

Sebanyak 179 KK di Desa Penjalin tercatat sebagai penerima bantuan pangan. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyebut pemutakhiran data masih berlangsung dan meminta warga yang ekonominya membaik memberi kesempatan kepada warga yang lebih membutuhkan.

JURANEWS.ID, KENDAL – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, belum sepenuhnya diterima warga secara merata. Kondisi tersebut terjadi di tengah proses pemutakhiran data penerima bantuan yang masih berlangsung.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan bantuan pangan tersebut diberikan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.

Bupati yang akrab disapa Tika itu mengakui masih terdapat penerima bantuan yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Memang ada di beberapa desa yang belum tepat sasaran, karena ada proses update data desil,” kata Tika.

Menurutnya, proses pemutakhiran data penerima dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulan. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, sebanyak 179 kepala keluarga (KK) di Desa Penjalin tercatat sebagai penerima bantuan pangan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 4.676 penerima bantuan pangan di seluruh Kecamatan Brangsong.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kategori desil 1 hingga desil 4.

Bupati Minta Data Penerima Dibahas Terbuka

Tika meminta pemerintah desa lebih aktif mengusulkan data warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, proses pemutakhiran data juga harus dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Keterlibatan perangkat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam musdes sangat penting untuk memastikan perubahan data dapat diketahui bersama,” jelasnya.

Tika berharap mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi persoalan bantuan yang tidak tepat sasaran sekaligus memastikan warga yang benar-benar membutuhkan memperoleh bantuan.

Di sisi lain, Tika meminta masyarakat yang saat ini masuk dalam kategori desil 5 hingga desil 10 dan kondisi ekonominya sudah membaik untuk memahami perubahan status penerima bantuan.

Ia berharap warga yang sudah tidak masuk dalam kategori penerima dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang kondisinya lebih membutuhkan.

“Jadi kalau ada yang ekonominya sudah meningkat, harapannya agar mengalah dan memberikan kesempatan kepada yang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penjalin Suwondo menjelaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara langsung siapa saja yang menerima bantuan pangan.

Menurutnya, data penerima berasal dari sistem Kementerian Sosial setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi.

“Nah setelah diusulkan di kementerian, itu kan yang data itu di aplikasi dari kementerian. Di aplikasi kementerian lalu muncul di desa masing-masing, yang berhak menerima siapa,” ungkapnya.

Suwondo juga meminta warga yang kondisi ekonominya telah membaik untuk menerima perubahan status penerima bantuan.

Namun, pemerintah desa tetap akan melakukan pengusulan terhadap warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan agar dapat masuk dalam daftar penerima pada proses pemutakhiran berikutnya.

“Kalau saat ini ada sebanyak 179 warga kami yang menerima bantuan beras untuk tiga bulan itu,” tandasnya.

(*)

Komentar