JURANEWS.ID, MAGELANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah membantah tudingan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, terkait dampak aktivitas pertambangan PT Anaba Putra Nusantara.
Sebelumnya, warga Sambeng menyampaikan sejumlah keberatan terhadap aktivitas pengerukan pasir dan batu (sirtu) di alur Sungai Progo. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi berdampak terhadap lingkungan, bangunan sekolah, jalan desa, hingga aktivitas pariwisata di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jawa Tengah, Irwan Edhie Kuntjoro, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Menurut Irwan, berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas pertambangan PT Anaba Putra Nusantara masih berada dalam ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami sudah cek ke lapangan, keluhan masyarakat (Sambeng) tidak betul. ESDM fair ya, sebagai penengah antara PT Anaba dan masyarakat,” ujar Irwan kepada Tribun, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sambeng mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Anaba.
Warga mempersoalkan pengerukan sirtu di Sungai Progo karena dinilai berpotensi mengancam mata air, tanah bengkok, serta kondisi lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Selain itu, warga mengeluhkan abrasi di bibir sungai. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan MI Ma’arif Sambeng yang berada di sekitar Sungai Progo.
Menurut warga, jarak bangunan sekolah yang sebelumnya lebih dari 50 meter dari bibir sungai kini disebut hanya sekitar 10 hingga 15 meter akibat perubahan kondisi di sekitar aliran sungai.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan wisata Getek Balong. Aktivitas wisata air menggunakan rakit tersebut dikhawatirkan terganggu apabila pengerukan di Sungai Progo berlangsung terus-menerus.
Keluhan lain menyangkut kondisi jalan desa, aktivitas warga yang mencari ikan di Sungai Progo, hingga persoalan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
ESDM Sebut Jarak Tambang Sesuai Ketentuan
Irwan mengatakan, pihaknya telah mengecek sejumlah poin yang menjadi keluhan warga. Ia menyebut lokasi aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan jarak terhadap bangunan.
Menurutnya, ketentuan jarak yang diterapkan yakni radius 500 meter di bagian hulu dan 1.000 meter di bagian hilir.
“Kalau bangunan sekolah MI itu akibat arus alamiah Sungai Progo. Kalau terjadi banjir pada suatu tikungan, tentu menggerus dinding-dinding sungai,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran warga terhadap mata air, Irwan mengatakan posisi sumber mata air berada di kawasan perbukitan, sementara aktivitas pertambangan berada di alur sungai.
“Kalau mata air, jaraknya juga jauh. Posisi mata air berada di atas perbukitan, sedangkan tambang ini di alur sungai,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa aktivitas pertambangan berada dekat dengan lokasi wisata Getek Balong.
Menurutnya, lokasi tambang dengan kawasan wisata tersebut masih berjarak cukup jauh.
Irwan menegaskan, PT Anaba Putra Nusantara telah mengantongi perizinan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Ia menjelaskan, Dinas ESDM Jawa Tengah berperan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
Karena aktivitas pertambangan berada di alur sungai, proses perizinan juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Yang memberikan izin DPMPTSP Jateng, kami hanya memberikan rekomendasi teknis. BBWS juga memberikan izin karena berada di alur sungai. Kalau mereka tidak memperbolehkan, tentu izin itu tidak akan terbit,” imbuhnya.
Meski mengantongi izin, penolakan dari sebagian masyarakat Sambeng tetap menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak penolakan masyarakat terhadap keberlangsungan izin perusahaan, Irwan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia mengingatkan adanya ketentuan hukum terkait gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin.
“Karena ini izin pemerintah, pemerintah tentu saja sudah melakukan proses yang berlapis-lapis dalam menentukan izin dan ini dilindungi negara,” ujarnya.
Namun demikian, Irwan menegaskan ESDM tetap mengedepankan pendekatan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, persoalan pertambangan tidak cukup diselesaikan hanya dari sisi teknis dan administrasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau pelaku usaha pertambangan tidak hanya berpikir secara teknis, tetapi administrasi dan sosial ekonomi itu juga harus dipenuhi. Artinya, masyarakat itu dilibatkan,” katanya.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah terkait dampak aktivitas tambang, penyelesaian melalui dialog dan verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan di sekitar Sungai Progo.
(*)










Komentar