JURANEWS.ID, SEMARANG – Kebijakan Work From Home (WFH) ASN Pemprov Jateng yang mulai diterapkan setiap hari Jumat ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan sebagian besar ASN memilih tetap bekerja dari kantor dibandingkan mengambil kesempatan bekerja dari rumah.
Menurutnya, banyak tugas dan pekerjaan yang dinilai tidak dapat berjalan optimal apabila dilakukan secara jarak jauh.
“Teman-teman ASN lebih banyak tidak mengambil WFH karena posisinya banyak hal ternyata tidak bisa dijalankan dengan WFH,” kata Sumarno usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Pemprov Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan WFH sejak Jumat, 10 April 2026. Program tersebut dilaksanakan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus mendukung gerakan penghematan energi.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Target Hemat Energi Masih Menunggu Laporan
Meski salah satu tujuan utama penerapan WFH adalah efisiensi penggunaan energi, Sumarno mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai besaran penghematan yang berhasil dicapai sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia mengatakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan perhitungan terkait dampak kebijakan tersebut, namun hasilnya masih menunggu rekapitulasi dan pelaporan kepada pemerintah provinsi.
“Saya belum dapat laporan, tapi teman-teman dinas mereka sudah berhitung. Kami masih menunggu laporan dulu,” ujarnya.
WFH ASN Berlaku Secara Nasional
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan tersebut bertujuan menciptakan budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
Namun tidak semua pegawai pemerintah dapat menjalankan WFH. Untuk tingkat kabupaten dan kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, sejumlah sektor pelayanan publik dan sektor strategis juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, industri dan produksi, energi, penyediaan air bersih, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Pemprov Jawa Tengah sendiri masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap produktivitas ASN dan target penghematan energi yang menjadi salah satu tujuan utama program tersebut.
(*)














Komentar