JURANEWS.ID, SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah pelanggaran keuangan pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran hingga kesalahan dalam belanja modal proyek pembangunan.
Lima OPD yang mendapat perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yakni Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Jawa Tengah, RSUD Dr. Moewardi, dan RSUD Dr. Adhyatma Tugu.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengatakan masih terdapat kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemprov Jateng harus melakukan sejumlah perbaikan dalam hal masih adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Widhi Widayat saat penyerahan LHP BPK RI kepada Pemprov Jateng di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/6/2026).
BPK Soroti Kelebihan Pembayaran BOK BRT Trans Jateng
Dalam laporannya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan (BOK) Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng pada Dinas Perhubungan Jawa Tengah.
Pembayaran bantuan operasional tersebut dinilai belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak penerima.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada belanja modal gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan di empat OPD lainnya, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, RSUD Dr. Moewardi, dan RSUD Dr. Adhyatma Tugu.
Menurut BPK, sejumlah pekerjaan proyek belum dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
“Atas hal tersebut, kami merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses nilai kelebihan pembayaran BOK BRT Transjateng dan menyetorkannya ke kas daerah,” ujar Widhi.
BPK juga meminta Gubernur Jawa Tengah menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Dr. Moewardi, dan Direktur RSUD Dr. Adhyatma Tugu untuk menindaklanjuti sisa kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan pekerjaan.
Gubernur Ahmad Luthfi Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan temuan dalam batas waktu maksimal 60 hari.
“Artinya kalau saya perintahkan ya secepat-cepatnya dan secara sesingkat-singkatnya. Kalau perlu nanti malam ya harus segera dikerjakan,” tegas Ahmad Luthfi.
Pemprov Jateng Raih WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Di tengah adanya sejumlah temuan tersebut, Pemprov Jawa Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemprov Jateng.
Selain itu, Jawa Tengah juga mencatat tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen, yang disebut sebagai capaian tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi pendapatan daerah Pemprov Jateng pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target sebesar Rp24,654 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah dan belanja transfer mencapai Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp25,231 triliun. Adapun pembiayaan netto tercatat Rp577,049 miliar yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
(*)









Komentar