SEMARANG, JURANEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penertiban kendaraan di dua lokasi berbeda pada Kamis (5/11/2026). Tindakan tersebut menyasar mobil rusak yang ditinggalkan di area parkir tepi jalan umum serta kendaraan yang parkir melewati marka hingga menempati area tikungan.
Penertiban pertama dilakukan di Jalan Ki Mangunsarkoro. Petugas Dishub melakukan penderekan terhadap satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat karena keberadaan kendaraan dinilai mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, menjelaskan bahwa pemindahan kendaraan bertujuan mengembalikan fungsi ruang parkir agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody.
Penindakan berikutnya dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Semarang. Petugas Dishub menggembok satu unit mobil yang kedapatan parkir melebihi batas marka dan berada tepat di area tikungan.
Tindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menjaga ketertiban parkir, kelancaran arus lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Menurut Dody, area tikungan harus terbebas dari kendaraan yang parkir karena dapat mengganggu jarak pandang dan pergerakan kendaraan lain.
Petugas juga memberikan imbauan kepada juru parkir dan petugas keamanan di sekitar lokasi agar ikut mengawasi kendaraan yang parkir dan memastikan tidak melanggar marka maupun menempati area terlarang.
“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang juga menjelaskan mekanisme pembukaan gembok bagi pemilik kendaraan yang terkena penindakan.
Pemilik kendaraan diarahkan mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima dengan membawa bukti tilang atau teguran dari pihak kepolisian.
Setelah persyaratan tersebut ditunjukkan, petugas Dishub akan membantu proses pembukaan gembok kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penertiban ini, Dishub Kota Semarang mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, dan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas parkir secara sembarangan.
Pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan ruang parkir berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Semarang.
(*)














Komentar