Cegah Kebocoran Retribusi, Dishub Semarang Sosialisasikan Parkir Elektronik kepada Jukir Pendrikan Lor

Dishub Semarang Sosialisasikan E-Parking di Pendrikan Lor, Jukir Diingatkan soal Tarif Resmi

SEMARANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kota Semarang memperkuat upaya pembenahan tata kelola perparkiran melalui sosialisasi Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama sejumlah instansi tersebut bertujuan mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Sosialisasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Semarang.

Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai penerapan sistem parkir elektronik, kepatuhan terhadap aturan, serta pencegahan praktik pungutan liar dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan parkir.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan modernisasi pengelolaan parkir membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, penerapan sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juru parkir dalam menjalankan aktivitas perparkiran.

“Penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu kepada juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor ini merupakan salah satu langkah menuju modernisasi pengelolaan parkir di Kota Semarang. Melalui sistem terpadu ini, kami berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat maupun para juru parkir,” ujar Andreas.

Dalam kegiatan tersebut, para juru parkir mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penggunaan perangkat pembayaran elektronik atau e-parking, kepatuhan terhadap tarif resmi, serta ketentuan dan konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan parkir.

Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab juru parkir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu juga diarahkan untuk mendukung ketertiban parkir di tepi jalan umum sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Melalui pencatatan transaksi secara elektronik, pemerintah daerah berharap potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan dan pengelolaan retribusi menjadi lebih akuntabel.

Keterlibatan unsur pengawasan, penegakan peraturan daerah, dan penegak hukum dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi mengenai kepatuhan terhadap aturan serta pencegahan penyimpangan.

Pemkot Semarang berharap sosialisasi ini menjadi langkah pendukung pengembangan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan pengembangan konsep smart city di Kota Semarang.

Penerapan sistem elektronik tersebut selanjutnya membutuhkan konsistensi pelaksanaan di lapangan, kepatuhan terhadap tarif resmi, serta pengawasan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

(*)

Komentar