JURANEWS.ID, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen Raperda dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, yang menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bentuk komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurut Mahfud, pengelolaan APBD harus mampu mendukung seluruh program prioritas pemerintah daerah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, kami berharap pengelolaan APBD semakin transparan dan akuntabel. Kerja-kerja teknis yang menjadi prioritas bupati juga harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik,” ujarnya.
DPRD Beri Sejumlah Catatan Penting
Selain menyetujui Raperda, DPRD Kabupaten Kendal juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
Beberapa catatan yang menjadi perhatian legislatif meliputi Percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah, dan optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik serta perbaikan tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Mahfud menegaskan seluruh rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pembangunan di Kabupaten Kendal semakin optimal.
Bupati Kendal Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
Ia memastikan dokumen tersebut akan segera dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh evaluasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyusunan peraturan daerah.
“Kami bersyukur Raperda ini telah disetujui bersama. Selanjutnya akan segera kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” kata Bupati yang akrab disapa Tika.
Menurutnya, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dari rekomendasi yang disampaikan DPRD tadi, kami akan segera menindaklanjutinya sebagai upaya perbaikan, baik dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan PAD, maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jawa Tengah, Raperda tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(*)
















Komentar