DPRD Pemalang Bahas 6 Raperda Penting, Mulai dari Pengelolaan Sampah hingga Penyertaan Modal BUMD

Penyertaan Modal BUMD untuk Dongkrak PAD

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes serta jajaran anggota DPRD dan perangkat daerah terkait.

Pengajuan enam Raperda ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyesuaian regulasi dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Pemalang mengusulkan enam Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis.

Dua di antaranya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua Raperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait desa guna memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Selain itu, Pemkab Pemalang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah ingin memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, mulai dari pemilahan sampah, daur ulang, pemanfaatan sebagai sumber energi terbarukan, hingga pengelolaan residu yang ramah lingkungan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Raperda berikutnya adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan regulasi terbaru sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Perda Pantai Widuri Diusulkan Dicabut

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Pemalang juga mengusulkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri.

Pencabutan dilakukan karena substansi aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan arah pembangunan daerah saat ini dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

Satu Raperda lainnya yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Pemalang untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD selama periode 2026-2030.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan diajukannya enam Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dapat diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(*)

Komentar