JURANEWS.ID, KUDUS – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebuah gudang di wilayah Kecamatan Jati disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas penampungan solar subsidi ilegal yang diduga telah kembali beroperasi.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan lama peredaran BBM ilegal di wilayah Kudus.
Seorang pria berinisial AG disebut-sebut diduga menjadi pihak yang mengendalikan aktivitas pengumpulan solar subsidi tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang secara berkala, terutama pada malam hingga dini hari.
“Aktivitasnya cukup sering terlihat. Solar dari sejumlah kendaraan diduga dikumpulkan di gudang itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, modus yang diduga digunakan masih menggunakan pola lama, yakni memanfaatkan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi untuk membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kudus dan sekitarnya.
Solar subsidi yang diduga dikumpulkan secara ilegal itu kemudian disebut-sebut ditampung di sebuah gudang sebelum diduga kembali diperjualbelikan.
Dalam penelusuran informasi yang diperoleh, sebuah perusahaan swasta turut disebut oleh sejumlah sumber warga sebagai pihak yang diduga terkait dengan distribusi solar tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Penimbunan Solar Subsidi Berpotensi Rugikan Negara dan Masyarakat
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain merugikan negara dari sisi subsidi energi, dugaan penimbunan solar juga dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama sopir angkutan logistik, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan solar subsidi di SPBU.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Kudus maupun Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
(*)














Komentar